KNews.id – Jakarta, Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menilai peralihan pedagang thrifting ke produk UMKM perlu dilakukan bertahap sejalan dengan konsistensi regulasi.
“Kami dari Kementerian UMKM juga mendorong untuk dilakukan substitusi. Tetapi, substitusi itu tidak bisa langsung begitu saja, serta-merta. Ini, kan, butuh proses, step by step,” kata Menteri Maman di Pasar Senen, Jakarta, Minggu (30/11/2025).
Peralihan dilakukan bertahap agar aktivitas ekonomi pedagang tidak terhenti. “Kita sepakat ada kepentingan aktivitas perdagangan ekonomi yang harus diselamatkan dari teman-teman pedagang ini. Jadi itu yang nanti akan jadi pertimbangan paling utama,” ujar dia.
Impor barang bekas telah dilarang negara. Aturan tercantum dalam Permendag Nomor 40 Tahun 2022 yang mengubah Permendag Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.
“Di satu sisi, saya harus menyampaikan apa adanya dulu. Di satu sisi memang secara aturan, kita dilarang mengimpor barang-barang bekas. Ini secara aturannya dulu, riil-nya begitu,” ujar Maman.
“Lalu sisi keduanya adalah kita harus mengamankan keberlanjutan aktivitas ekonomi para pedagang. Keberadaan saya di sini didampingi oleh Bang Adrian, teman-teman dari asosiasi pedagang thrifting, kita akan mencari jalan tengah, solusi terbaik apa untuk menyelesaikan situasi ini,” imbuhnya.
Kepentingan lain dalam proses ini adalah menjamin keberlanjutan produk domestik. Sebelumnya, pedagang thrifting mendatangi DPR untuk meminta usaha mereka dilegalkan. Mereka menilai thrifting bagian dari UMKM dan memiliki pasar berbeda. Mereka juga menolak anggapan bahwa thrifting membunuh UMKM.
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa sehari setelahnya menegaskan penolakannya untuk melegalkan thrifting meski pedagang membayar pajak.
Administratif Purbaya menyampaikan langkah itu untuk mencegah pasar domestik dikuasai barang impor ilegal. Dominasi barang luar disebut menghambat manfaat ekonomi yang seharusnya diterima pengusaha lokal.




