KNews.id – Jakarta, Kabar gembira bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Kini, pengajuan pinjaman ke bank tidak lagi harus melalui proses cek BI Checking atau SLIK OJK. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru-baru ini mengumumkan aturan baru yang memberikan kemudahan bagi UMKM dalam mengakses pinjaman perbankan.
Selama ini, proses pengajuan pinjaman di bank biasanya mengharuskan calon debitur untuk melalui pengecekan riwayat kredit di BI Checking atau SLIK OJK. Namun, hal ini kerap menjadi kendala, terutama bagi pelaku UMKM yang belum pernah memiliki pinjaman sebelumnya.
Data BI Checking yang “bersih” justru membuat bank ragu memberikan pinjaman karena belum terbaca karakter kreditnya.
Aturan terbaru dari OJK menyatakan bahwa bagi UMKM yang belum pernah memiliki pinjaman di bank manapun, proses pengajuan pinjaman tidak harus bergantung pada hasil cek BI Checking atau SLIK OJK saja.
Bank dianjurkan untuk mempertimbangkan data pembayaran lain sebagai penilaian karakter calon debitur. Contohnya, rekam jejak pembayaran listrik, air, dan tagihan rutin lainnya dapat menjadi indikator kepercayaan dalam memberikan pinjaman.
Dengan adanya aturan ini, pelaku UMKM yang sebelumnya mengalami kesulitan dalam mengajukan pinjaman karena belum memiliki riwayat kredit dapat mengajukan pinjaman dengan lebih mudah. Bank dapat memberikan pinjaman sesuai dengan kebutuhan tanpa harus khawatir karena data BI Checking yang kosong.
Kesempatan ini menjadi angin segar bagi UMKM untuk memperkuat modal usaha dan mengembangkan bisnisnya melalui fasilitas pinjaman perbankan yang lebih terbuka dan inklusif.
Semoga informasi ini bermanfaat bagi seluruh pelaku UMKM yang ingin mendapatkan akses pembiayaan lebih mudah dan cepat.




