KNews.id – Jakarta – Kalau jalan-jalan ke pasar, scroll TikTok, Shopee, atau mampir ke akun Instagram preloved yang estetik, kita pasti sering lihat kata yang sudah menjadi “primadona” beberapa tahun belakangan yaitu thrifting. Entah itu jaket vintage era 90-an, kaos band langka, sampai celana jeans branded yang harganya sepertiga dari harga mall. Murah, unik, dan pastinya membuat ketagihan.
Tapi di balik harga miring dan kesan “sustainable” ini, ada satu pertanyaan yang sering muncul: apakah thrifting hanya tren ekonomi kreatif… atau sebenarnya ada ‘bisnis gelap’ di dalamnya?
Thrifting itu Keren, tapi… dari Mana Barangnya Datang?
Kalau sekadar barang preloved dari orang Indonesia sendiri, ya tidak ada masalah. Itu sama saja seperti barter baju dengan teman, tapi dilakukan secara digital.
Masalah mulai muncul ketika sebagian barang thrift yang dijual ternyata barang impor bekas. Nah, poin ini yang sering membuat pro-kontra. Karena, sejak lama pemerintah melarang impor pakaian bekas untuk tujuan komersial.
Dalam penelitian yang dilakukan oleh Yulianto Syahyu berjudul “The Influence of Illegal Second-hand Clothing Imports and the Impact on Local Industries: Indonesian Legal Studies” (2025), disebutkan bahwa praktik impor pakaian bekas secara tegas dilarang melalui Permendag 51/2015 dan diperkuat oleh regulasi-regulasi terbaru. Mesikpun kerangka hukum tersebut sudah jelas, aktivitas impor ilegal pakaian bekas tetap berlangsung di lapangan.
Ibaratnya, pemerintah telah memasang tanda peringatan yang jelas “jangan masuk lewat pintu tersebut”. Namun, dalam praktiknya, masih ada pihak yang menerobos masuk seolah-olah “tidak apa-apa”.
Kalau dilarang, kok masih banyak yang jualan?
Banyak pedagang thrift berpendapat bahwa penjualan pakaian bekas impor sebenarnya bisa dianggap legal asalkan mereka membayar pajak. Namun, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa “pembayaran pajak bahkan sebesar 10 persen sekalipun tidak mengubah status barang tersebut yang sejak awal dikategorikan ilegal”.
Dalam pernyataannya pada Kamis (20/11/2025), Purbaya menjelaskan bahwa masuknya barang impor ilegal dapat merugikan pasar dalam negeri dan menghambat pelaku usaha lokal untuk berkembang. Arus barang murah dari luar negeri berisiko membuat produk tekstil Indonesia kesulitan bersaing di pasar sendiri.
Karena itu, para pedagang didorong untuk beralih ke produk lokal. Menurut Menteri Keuangan Purbaya, kualitas produk dalam negeri saat ini sudah mengikuti kebutuhan dan preferensi konsumen, sehingga tetap mampu menjadi pilihan yang kompetitif tanpa harus bergantung pada barang bekas impor.
Benarkah Ada ‘Bisnis Gelap’?
Dari berbagai penelitian, laporan media, dan temuan lapangan, pola “bisnis gelap” ini memang nyata terjadi. Barang-barang bekas impor umumnya masuk melalui jalur yang tidak resmi, dan dalam banyak kasus terdapat oknum tertentu yang mengatur “kelancaran” proses masuknya barang tersebut.
Setibanya di dalam negeri, pakaian bekas itu kemudian dipilah, dibersihkan, dan dikemas ulang. Banyak pedagang memotretnya secara estetik sebelum menjualnya sebagai produk “thrift”.
Sejumlah studi akademik juga menyoroti bahwa kemunculan pasar ini turut memunculkan pasar gelap pakaian bekas, beserta berbagai risikonya. Salah satunya disampaikan oleh Eka Budiyanti (2023) dalam Negative Impact of Used Clothing Imports on the Economy, yang menjelaskan bahwa masuknya pakaian bekas impor secara ilegal dapat merugikan industri lokal dan membawa potensi bahaya kesehatan akibat asal-usul barang yang tidak terpantau.
Dengan berbagai temuan tersebut, tidak mengherankan apabila pemerintah bersikap cukup sensitif dalam menangani isu perdagangan pakaian bekas impor.
Di Sisi Lain… Konsumen Memang Suka yang Unik dan Murah
Namun, kita juga perlu melihat realitasnya. Banyak orang menyukai thrifting karena beberapa alasan: barangnya unik dan jarang ditemui, memiliki tampilan vintage, harganya lebih terjangkau, dan sering dianggap lebih ramah lingkungan. Gaya hidup “hemat tapi tetap stylish” ini memang sangat dekat dengan preferensi Gen Z, sehingga tidak heran jika tren thrifting berkembang begitu cepat.
Meski begitu, konsep thrifting yang keren dan eco-friendly semestinya berfokus pada pemanfaatan kembali pakaian lokal bukan mengimpor pakaian bekas dalam jumlah besar dari luar negeri. Jika tujuannya menjaga lingkungan, tentu menjadi kontradiktif jika yang terjadi justru membawa masuk sampah tekstil dari negara lain.
Jadi… Thrifting Ini Kreatif atau Gelap?
Jawabannya, bisa dua-duanya.
Kreatif, jika memanfaatkan baju lokal, preloved, upcycle, atau rework fashion.
Gelap, jika barangnya berasal dari jalur ilegal, mengganggu industri lokal, dan memicu pasar gelap.
Masalahnya bukan di “thrifting”-nya, tapi dari asal barangnya.




