KNews.id – Jakarta, 27 November 2025 – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Ratu Maxima dari Belanda mendorong adopsi konsep baru dalam pembangunan ekonomi masyarakat, yakni financial health atau kesehatan keuangan.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar menjelaskan bahwa istilah ini relatif baru bagi Indonesia, namun memiliki makna yang jauh lebih luas dibanding sekadar inklusi dan literasi keuangan yang selama ini menjadi fokus pemerintah.
“Yang biasa kenal selama ini adalah inklusi keuangan dan literasi keuangan. Tetapi pendalaman berdasarkan pengalaman yang begitu banyak dilakukan oleh ibu Ratu, terlihat bahwa esensi yang lebih penting lagi adalah kesehatan keuangan atau kesejahteraan keuangan,” kata Mahendra dalam National Financial Health Event, di Gedung Dhanapala Kemenkeu, Jakarta, Kamis (27/11).
Menurut Mahendra, pengalaman global Ratu Maxima yang merupakan penasihat khusus Sekretaris Jenderal PBB untuk Inklusi Keuangan menunjukkan bahwa kesehatan keuangan rumah tangga berperan langsung dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan negara.
“Ini adalah hal yang baik untuk kita pelajari dan kita bertumbuh terus, ini yang kita butuhkan. Kita belajar dari yang terbaik secara internasional, Ratu Maxima ini utusan dan penasehat khusus dari Sekjen PBB yang ditugaskan untuk ini,” ujarnya.
Konsep ini mencakup tidak hanya akses ke layanan keuangan, tetapi juga kemampuan masyarakat untuk mengelola risiko, mempersiapkan masa depan, dan terlindungi dari kegiatan keuangan ilegal.
OJK melihat gagasan financial health sebagai kerangka besar yang dapat memperkuat daya tahan ekonomi nasional melalui pendekatan yang lebih menyeluruh.
4 Pilar Utama
Lebih lanjut, Mahendra menegaskan bahwa empat pilar utama menjadi dasar dari financial health yakni inklusi keuangan, ketahanan terhadap financial shock, kesiapan pensiun, dan perlindungan dari keuangan ilegal.
Pilar-pilar ini sebelumnya telah diatur dalam Undang-Undang P2SK, namun belum disatukan dalam satu kerangka terpadu seperti yang kini sedang dipersiapkan.
“Dalam perkembangannya ada tiga pilar lain yang juga sebenarnya dalam Undang-undang P2SK ada tetapi tidak diintegrasikan secara terpadu seperti ini menjadi satu rumah menuju financial health,” ujarnya.
OJK Siap BerkolaborasiÂ
Kerja sama dengan berbagai lembaga domestik akan diperluas untuk mempercepat implementasi konsep ini, mulai dari program tabungan dan kredit, perlindungan asuransi, dana pensiun, hingga upaya mencegah dan memulihkan kerugian akibat kejahatan finansial.
OJK juga menyoroti peran BPJS Ketenagakerjaan dan lembaga dana pensiun lain dalam mendukung pilar kedua dan ketiga dari konsep tersebut.
“Kami mendapatkan pencerahan dari ibu Ratu dan kami lihat ini benar-benar tepat terhadap kebutuhan Indonesia. Dan kami siap melakukan kerjasama,” pungkasnya.
(FHD/OJK)



