spot_img
Kamis, November 27, 2025
spot_img
spot_img

‘Akan Saya Periksa Kau’: Saksi Ungkap Ancaman Topan Ginting di Sidang Korupsi Sumut

KNews.id – Jakarta – Kepala Seksi Perencanaan Jembatan Binamarga Sumatera Utara, Edison Pardamean Togatorop, mengaku pernah diancam Topan Obaja Putra Ginting, mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumatera Utara.

Hal itu disampaikan Edison saat bersaksi untuk terdakwa Topan Ginting dan mantan Kepala UPTD Dinas PUPR Gunung Tua, Rasuli Efendi Siregar, di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (26/11/2025).

- Advertisement -

Pengakuan tersebut muncul ketika Ketua Majelis Hakim, Mardison, menanyakan kepada Topan apakah ada keberatan terhadap keterangan saksi. Topan kemudian mempersoalkan pernyataan Edison yang sebelumnya mengatakan tidak pernah ikut rapat.

“Izin yang mulia, tadi saudara saksi menyampaikan tidak pernah mengikuti rapat di ruangan kami,” kata Topan.

- Advertisement -

Hakim Mardison lalu meminta klarifikasi. Edison menjawab bahwa dirinya memang pernah ikut rapat, tetapi hanya satu kali.

“Ada sekali yang mulia,” ucapnya.

Topan kemudian menyampaikan keberatan lain, termasuk soal dirinya yang pernah memarahi Edison melalui telepon.

“Jadi yang mulia, saya sudah bolak balik mendapatkan informasi bahwa saksi ini, menurut rekan-rekan, saksi ini sering menawar-nawarkan pekerjaan, jasa konsultasi. Itu yang saya marahi. Saya tegur yang mulia,” ujar Topan.

Menanggapi itu, Edison meminta izin menjelaskan. Ia mengaku saat ditelepon, Topan mengancam dan menyebut dirinya akan diperiksa.

“Akan saya periksa kau nanti. Katanya begitu. Pada saat bertelepon itu yang mulia sambil marah-marah. Bahasanya, ‘Sudah jujur kali kau rupanya yang kerja itu. Saya periksa kau nanti’. Abis itu dimatikan HP-nya,” kata Edison.

- Advertisement -

Edison mengatakan tiga hari setelah ancaman itu dirinya dipanggil Kejaksaan Tinggi untuk diambil keterangan, namun tidak terbukti menawarkan paket pekerjaan.

“Saya dipanggil Kejati untuk diambil keterangan,” ujar Edison.

Hakim Mardison menyampaikan bahwa seluruh keterangan Edison akan dicatat dalam berita acara sidang.

Dalam persidangan, Edison juga menjelaskan tugas pokoknya sebagai Kepala Seksi Perencanaan di Binamarga Sumatera Utara serta soal perencanaan pembangunan ruas jalan di Sipiongot batas Labuhanbatu.

Usai sidang, Edison enggan memberikan keterangan tambahan terkait ancaman tersebut.

Kasus ini bermula dari dua operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 28 Juni 2025 terkait dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara senilai Rp 231,8 miliar.

KPK telah menetapkan lima tersangka, yaitu Topan Obaja Putra Ginting, Rasuli Efendi Siregar, Pejabat Pembuat Komitmen Satker PJN Wilayah I Sumatera Utara, Heliyanto; Direktur Utama PT Dalihan Natolu Grup, Akhirun Piliang; dan Direktur Utama PT Rona Mora, Reyhan Dulsani.

(NS/KMP)

Berita Lainnya

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti
- Advertisement -spot_img

Terkini