KNews.id – Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan dua tersangka dugaan rasuah pengadaan fiktif di Divisi Engineering, Procurement, and Construction (EPC) PT Pembangunan Perumahan (PT PP). Keduanya merupakan mantan pegawai perusahaan pelat merah tersebut.
“Para tersangka kami tahan untuk 20 hari pertama sejak 25 November hingga 14 Desember 2025,” ucap pelaksana tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 25 November 2025.
KPK menahan dua tersangka, yakni mantan Senior Vice President (SVP) Head Divisi EPC PT PP, Didik Mardiyanto, serta mantan Manajer Keuangan Senior Divisi EPC PT PP, Herry Nurdy Nasution. Keduanya menjalani penahanan di rumah tahanan cabang Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Asep mengungkapkan kedua tersangka tersebut mengondisikan proyek yang dimiliki Divisi EPC PT PP pada periode 2022–2023. Perseroan pelat merah itu memiliki beberapa proyek yang dikerjakan sendiri maupun melalui konsorsium.
“Pada Juni 2022, saudara DM memerintahkan saudara HNN menyediakan dana sebesar Rp 25 miliar yang diklaim untuk keperluan Proyek Cisem dari tender yang dimenangkan Divisi EPC PT PP,” kata Asep.
Ia menjelaskan keduanya memanipulasi pengeluaran proyek agar terlihat wajar melalui penggunaan vendor PT Adipati Wijaya dengan memakai nama pegawai EPC PT PP. “Mereka menggunakan nama saudara EP (Eris Pristiawan) dan saudara FH (Fachrul Rozi), yang merupakan office boy, untuk membuat dokumen purchase order, tagihan fiktif, dan validasi dokumen pembayaran tersebut,” ujarnya.
KPK menjerat kedua tersangka dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sebelumnya, Asep menjelaskan alasan KPK baru menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi di PT PP. Ia mengatakan KPK masih menelusuri pejabat di posisi luar perusahaan. “Dalam perkara ini, kami biasanya merayap dari luar terlebih dahulu, dari para kepala divisinya,” ujar Asep pada 11 April 2025.
Ia menyebut setelah memeriksa dan menetapkan pejabat luar PT PP, KPK akan mulai memanggil pejabat internal perseroan, seperti direktur hingga komisaris. Asep mengatakan sementara ini proses penyelidikan, penyidikan, dan pengumpulan barang bukti masih berfokus pada pejabat di luar PT PP karena bukti dari kepala divisi atau pelaksana lebih mudah ditemukan.




