KNews.id – Jakarta – Ari Yusuf Amir ditunjuk keluarga Nadiem Makarim sebagai pengacara yang akan mendampingi Nadiem dalam sidang di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat.
“Saya diberikan kuasa itu resminya tanggal 17 November,” kata Ari, Sabtu, 22 November 2025. Penunjukan mantan pengacara Tom Lembong itu terjadi setelah kasus Nadiem dilimpahkan ke tahap II pada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Menurut penuturan Ari, orang pertama yang menghubunginya adalah koleganya sesama pengacara yakni Dody S Abdulkadir. Dalam sambungan telepon tersebut, Dody menyampaikan tawaran agar Ari ikut bergabung dalam kuasa hukum pembela Nadiem di pengadilan. Setelah dihubungi Dody, Ari kemudian dihubungi istri Nadiem Makarim, Franka Franklin Makarim.
Dody dari kantor pengacara MR & Partners Law Office telah lebih dulu ditunjuk sebagai kuasa hukum Nadiem oleh keluarga. Ia mewakili Nadiem dalam persidangan praperadilan bersama tim Hotman Paris & Partners.
Ari mengaku tidak langsung menerima permintaan keluarga Nadiem tersebut. Ia memilih untuk mempelajaro dokumen-dokumen terkait kasus Chromebook tersebut. “saya minta dokumen-dokumen untuk dibaca-baca terlebih dulu baru lah kemudian ditindaklanjuti dengan bertemu keluarga,” kata Ari Yusuf.
Ari Yusuf merupakan pengacara dari Ail Amir & Associates Law Firm. Ia juga merupakan pendiri firma hukum tersebut. Pertemuan berlangsung 2-3 kali. Pertemuan pertama terjadi di kantor MR & Partners Law Office, kemudian di rumah keluarga Nadiem.
Barulah pada 17 November ia menerima kuasa untuk mendampingi Nadiem di persidangan nanti bersama Dody dari MR & Partners Law Office. “Sepengetahuan saya akan ada dua kantor yang bakal mendampingi di persidangan nanti, kantor saya dan pak Dodi,” kata dia. Sebelumnya, di tahap penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Nadiem didampingi oleh dua kantor hukum yakni: Hotman Paris & Partners dan Ali Nurdin and Partners.
Sebelum memutuskan bergabung, Ari Yusuf mengaku sudah bertemu dengan Nadiem di Rumah Tahanan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. “Saya tanyakan dulu, untuk membangun keyakinan saya, bahwa Pak Nadiem, apakah anda benar-benar yakin, bahwa anda tidak punya motif jahat dalam pengadaan proyek Chromebook ini? Tolong dijelaskan. Dia menjelaskan panjang lebar,” kata dia.
Diakuinya, ditariknya ia dalam tim pembelaan Nadiem di persidangan, tidak terlepas dari rekam jejaknya saat mendampingi mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong. “Jadi memang mereka mengharapkan kami menggarap kasus ini seserius kami dalam melakukan pembelaan kepada Tom Lembong.”
Bergabungnya Ari Yusuf dalam kasus Nadiem, artinya kerja sama Dody dan Ari Yusuf akan berlanjut. Keduanya merupakan pengacara yang membela kasus Tom Lembong. Meski mantan Menteri Perdagangan itu sempat divonis bersalah oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat dan dijatuhi pidana penjara empat tahun dan enam bulan penjara serta denda Rp 750 juta.
Tom tidak terbukti menerima keuntungan di kasus impor gula. Tidak lama setelah vonis, Presiden Prabowo Subianto dan DPR sepakat memberikan abolisi kepada Tom yang berujung pada penghapusan proses hukum terhadapnya.




