spot_img
Kamis, Januari 29, 2026
spot_img
spot_img

Majelis Hakim Tolak Dalil Kriminalisasi, Tiga Pejabat ASDP Divonis Korupsi Rp1,25 Triliun

KNews.id – Jakarta – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menetapkan putusan terkait kasus dugaan korupsi dalam proses kerjasama usaha dan akuisisi PT. Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) pada tahun 2019–2022.

Dalam sidang pembacaan putusan yang digelar pada Kamis, 20 November 2025, majelis hakim menyatakan, perkara ini diadili secara materiil berdasarkan alat bukti yang sah sesuai ketentuan dalam KUHAP.

- Advertisement -

Hakim anggota Nur Sari Baktiana menegaskan, dalil ketiga terdakwa mengenai kriminalisasi tindakan korporasi dan upaya pembingkaian negatif di media sosial tidak dapat dibenarkan. Menurutnya, persidangan tidak bertujuan untuk mengadili opini publik atau narasi di media sosial, melainkan mengadili fakta materiel yang didasarkan pada alat bukti yang sah.

Majelis hakim menekankan bahwa putusan yang diambil adalah hasil dari pertimbangan yang menyeluruh dan komprehensif. Hal ini menghasilkan kesimpulan bahwa para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan alternatif kedua penuntut umum.

- Advertisement -

Dengan demikian menurut Majelis Hakim, dalil kriminalisasi yang diajukan para terdakwa dinilai sebagai upaya untuk mengaburkan fakta hukum dan proses hukum yang sedang berjalan.

Proses hukum yang sedang berlangsung merupakan konsekuensi logis dan yuridis dari perbuatan para terdakwa yang telah memenuhi unsur tindak pidana. Adanya perbuatan penyalahgunaan kewenangan dan jabatan serta merugikan keuangan negara yang nyata menjadi dasar dari putusan ini.

Pembelaan para terdakwa yang menyatakan dirinya sebagai korban kriminalisasi atau korban framing media sosial dinilai tidak menyentuh substansi perkara. Oleh karena itu, pembelaan tersebut tidak beralasan hukum dan harus ditolak seluruhnya.

Vonis terhadap Ketiga Terdakwa

Dalam kasus ini, ketiga terdakwa divonis terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama. Akibatnya, keuangan negara merugi sebesar Rp1,25 triliun.

Perbuatan korupsi dilakukan dengan mempermudah pelaksanaan kerja sama operasi (KSO) antara PT ASDP dan PT JN, sehingga memperkaya Adjie selaku pemilik dan penerima manfaat PT JN.

Putusan pengadilan memberikan vonis berupa pidana penjara dan denda kepada ketiga terdakwa. Ira Puspadewi dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan serta denda Rp500 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

- Advertisement -

Sementara itu, Muhammad Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono masing-masing dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun serta denda masing-masing sebesar Rp250 juta. Jika denda tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

Atas perbuatannya, ketiga terdakwa dinyatakan telah melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(NS/HLY)

Berita Lainnya

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti
- Advertisement -spot_img

Terkini