spot_img
Kamis, Januari 29, 2026
spot_img
spot_img

KPK Klarifikasi Isu Pinjaman Rp300 Miliar: “Itu Uang Rampasan, Bukan Pinjaman Bank”

KNews.id – Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah meminjam uang senilai Rp 300 miliar dari PT Bank Negara Indonesia (Bank BNI) cabang Mega Kuningan Jakarta. Dana tersebut untuk ditampilkan ke publik sebagai upaya KPK dalam membuktikan hasil rampasan aset perkara investasi fiktif di PT Taspen.

“Hal ini sekaligus meluruskan informasi yang simpang siur di masyarakat, bahwa KPK bukan meminjam uang tersebut dari bank,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan resminya, pada Jumat, 21 November 2025.

- Advertisement -

Budi mengklaim bahwa uang tersebut merupakan barang rampasan yang dilakukan oleh lembaganya. Ia menuturkan fulus yang ditampilkan kepada masyarakat berasal dari rekening penampungan KPK. “Uang itu memang merupakan barang rampasan KPK yang dititipkan pada rekening penampungan,” ucapnya.

Adapun uang senilai Rp 300 miliar yang dipamerkan adalah sebagian dana dari Rp 883 miliar yang merupakan hasil rampasan perkara korupsi investasi fiktif di PT Taspen. “Kami minjam tadi pagi jam 10, KPK sudah mentransfer uang sebesar Rp 883 miliar ke PT Taspen,” kata Jaksa Eksekusi Leo Sukoto Manalu di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Kamis, 20 November 2025.

- Advertisement -

Leo mengatakan bahwa lembaganya sempat meminta izin kepada pihak Bank BNI cabang Mega Kuningan untuk meminjam uang sebesar Rp 300 miliar. Leo menyebutkan bahwa peminjaman uang dari bank pelat merah itu salah satunya untuk dipamerkan dalam agenda hasil rampasan perkara korupsi investasi fiktif di PT Taspen oleh KPK.

“Jadi kalau masalah pengamanan kami sudah amankan dari perjalanan ke sini. Jam 4 sore kami akan kembalikan lagi uang ini. Kami juga akan dibantu pengamanan dari kepolisian,” ucapnya.

Komisi Pemberantasan Korupsi menyerahkan uang rampasan dari terpidana korupsi investasi fiktif di PT Taspen, yaitu mantan Direktur utama PT Insight Investment Management (PT IIM) Ekiawan Heri Primaryanto kepada PT Taspen pada kemarin Kamis. Lembaga antirasuah menyerahkan uang senilai Rp 883.038.394.268 miliar ke PT Taspen.

“Setelah dilakukan serangkaian proses pemulihan aset oleh KPK dari perkara Taspen, hari ini KPK akan melakukan penyerahan kepada PT Taspen atas penjualan kembali aset yang sudah dirampas,” kata Pelaksana tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu.

Asep menjelaskan, uang yang diserahkan ini merupakan barang bukti perkara Ekiawan yang telah memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap. “Menetapkan barang bukti berupa nomor 1086 berupa unit penyertaan Reksadana Insight Tunas Bangsa Balanced Fund 2 (I-Next G2) dengan jumlah unit 996.694.959,5143 dirampas untuk negara Cq. PT Taspen dan turut diperhitungkan sebagai pemulihan kerugian keuangan negara,” ujarnya.

KPK telah mengeksekusi putusan tersebut dengan cara menjual kembali aset itu untuk mendapatkan nilai aktiva. Penjualan kembali itu berlangsung sejak 29 Oktober hingga 12 November 2025.

- Advertisement -

“Sebagaimana fakta persidangan, perbuatan melawan hukum terdakwa Ekiawan Heri Primaryanto bersama Antonius Nicholas Kosasih (ANS) dalam melakukan investasi pada Reksadana I-Next G2 telah mengakibatkan kerugian keuangan negara pada PT Taspen sejumlah Rp 1 triliun,” ucap Asep.

Asep mengungkapkan bahwa KPK telah menyetor uang senilai Rp 883 miliar ini ke PT Taspen pada kemarin Kamis. Penyetoran itu melewati mekanisme transfer ke rekening giro Tabungan Hari Tua (THT) Taspen pada Bank BRI cabang Veteran Jakarta. “Sejumlah enam unit efek yang telah dipindahkan tanggal 17 November 2025 ke rekening efek PT Taspen,” kata dia.

(ns/tmp)

Berita Lainnya

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti
- Advertisement -spot_img

Terkini