spot_img
Rabu, Januari 28, 2026
spot_img
spot_img

Jika Benar Ada Sosok Jokowi Palsu Maka Ia Bebas Demi Hukum

Oleh : Damai Hari Lubis – Pengamat KUHP (Kebijakan Umum Hukum dan Politik)

KNews.id – Jakarta, Banyak isu bertebaran diberbagai media sosial (netizen) bahwa Jokowi saat ini adalah bukan Jokowi asli, hanya “manusia rakitan” atau orang yang mirip bak pinang dibelah dua. Asumsi dengan berbagai diksi ini jelas “asbun” nir ilmiah sehingga total keliru dan harus dikesampingkan.

- Advertisement -

Adapun dari sisi pertanggungjawaban hukum , secara prinsip “penegak hukum tidak bisa menjamah, mengadili dan memberi sanksi kepada orang yang bukan subjek pelaku delik, sekalipun tersangka adalah saudara kembar si pelaku delik.

Namun asumsi publik ini hanya didasari intuitif dan cukup aneh juga lucu dan tidak harus dipersalahkan, karena tudingan ‘Jokowi palsu’ buah implikasi ketidakpercayaan publik terhadap sosok Jokowi karena dikenal berkarakter pembohong, sehingga ada ‘kelompok publik’ menjuluki dirinya “Rajanya Bohong” dan juga ditengarai sebagai aktor multi dimensi pelanggaran yang berdampak kerugian di sektor keuangan negara akibat programnya “yang acak-acakan” karena keterbatasan kualitas pengetahuan dan pola kepemimpinan yang bad leadership, tidak kapabel, tidak profesional dan minim integritas, sehingga program pembangunan ekonomi tidak presisi melainkan ‘acak acakan’.

- Advertisement -

Untuk membuktikan Jokowi saat ini palsu atau tidak, amat mudah bagi aparatur yang berwenang yang bertugas di laboratorium forensik kriminologi, yakni menggunakan metode ilmiah tes DNA (Deoxyribonucleic Acid) dengan seperangkat alat penelitian laboratorium forensik, agar dapat menentukan hubungan biologis antara individu.

Nilai akurasi kebenaran hasil tes DNA sangat tinggi, yaitu sekitar 99,9%, sehingga dapat diandalkan sebagai bukti dalam menentukan hubungan biologis seseorang antara genetik anak terhadap ayah atau ibunya atau terhadap kakek dan neneknya.

Tes DNA dilakukan dengan cara melibatkan penggunaan sampel DNA dari individu yang diuji, seperti darah, air liur, atau jaringan lainnya termasuk organ tubuh diantaranya kuku, rambut atau tulang dari jasad mayit.

Sehingga jika aparatur yang berwenang ingin menguji sosok Jokowi yang berdomisili di Kota Solo Jalan Kutai Nomor 1 apakah asli bekas presiden RI ke 7 atau bukan, maka solusinya dapat menggunakan salah satu pola:

1. Tes DNA Paternitas: untuk menentuka apakah seseorang adalah ayah biologis dari seorang anak;
2. Tes DNA Maternitas: untuk menentukan apakah seseorang merupakan ibu biologis dari anak.

Atau para aparatur yang berwenang bisa memilih pola tes DNA yang “one way ticket” untuk membantah pendapat tak bertanggungjawab dari para netizen yang “menuduh Jokowi adalah bukan anak almarhumah Sudjiatmi Notomihardjo,” maka dibutuhkan jenis  “tes DNA Silsilah,” yang sampelnya jenis satu paket sekali jalan (one way ticket), namun beragam asal DNA yang berasal dari organ jasad sang ibu dan sampel DNA dari Gibran atau Kahiyang atau Kaesang dan Idayati ( istri Anwar Usman) serta sampel DNA Jokowi, sosok yang menetap di Jalan Kutai, Solo.

- Advertisement -

(FHD/ NRS)

Berita Lainnya

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti
- Advertisement -spot_img

Terkini