spot_img
Selasa, Januari 27, 2026
spot_img
spot_img

DPR Kebut RUU Penyesuaian Pidana Demi Penerapan KUHP Baru Awal 2026

KNews.id – Jakarta – Komisi III DPR segera membahas RUU Penyesuaian Pidana usai mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP), dalam Rapat Paripurna pada Selasa (18/11).

Komisi III DPR menargetkan RUU Penyesuaian Pidana akan dibahas mulai pekan depan, dan ditargetkan rampung dalam masa sidang ini hingga Desember mendatang.

- Advertisement -

“Ya target kita adalah sebelum masa reses ini berakhir. Karena kalau kita reses kan tahun depan. Padahal KUHP itu berlaku 2 Januari. Nah kita target ini,” kata anggota Komisi III DPR, Soedeson Tandra di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (20/11).

Lalu, apa isi RUU tersebut?
Wakil Menteri Hukum Eddy Hiariej menjelaskan RUU Penyesuaian Pidana merupakan perintah Pasal 613 KUHAP yang mengamanatkan penyesuaian undang-undang lain dengan KUHP, termasuk UU Pemerintah Daerah.
“Jadi harus disesuaikan antara undang-undang di luar KUHP termasuk peraturan daerah dengan KUHP nasional,” katanya.

- Advertisement -

Menurut Eddy, RUU Penyesuaian Pidana hanya akan berisi tiga bab yang terdiri dari 35 pasal. Dia bilang RUU tersebut harus segera diselesaikan agar KUHP bisa berlaku pada 2 Januari 2026.

Eddy menjelaskan, tiga bab tersebut akan berisi: pertama, penyesuaian antara undang-undang di luar KUHP; kedua, penyesuaian perda dengan KUHP; tiga, perbaikan redaksi dari isi KUHP.

“Harus selesai kalau enggak KUHP baru, enggak bisa dilaksanakan,” katanya.

(NS/CNN)

Berita Lainnya

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti
- Advertisement -spot_img

Terkini