spot_img
Selasa, Januari 27, 2026
spot_img
spot_img

Menteri PKP Minta SLIK OJK Dihapus: Dinilai Hambat MBR Dapat Rumah Subsidi

KNews.id – Jakarta – Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait meminta Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang dikelola oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dihapuskan.

Hal tersebut jelasnya diputuskan setelah bertemu dengan Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, dan Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan sekaligus Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Dian Ediana Rae.

- Advertisement -

“Dalam rapat dua hari lalu dengan Menko Perekonomian, Menteri Keuangan, dan OJK, saya juga sudah minta supaya SLIK OJK itu dihapuskan,” kata Ara, sapaan akrab Menteri PKP, dalam Rapat Kerja dengan Komisi V DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat pada Rabu (19/11/2025).

Kata Ara, SLIK OJK jadi penghambat masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang ingin membeli rumah subsidi.

- Advertisement -

“Posisi kami adalah mendukung, kalau bisa SLIK OJK dihapuskan, supaya tidak menghambat rakyat kita yang menginginkan bisa dapat rumah subsidi,” ujarnya.

Ara juga menegaskan bahwa hak OJK adalah sebatas memberikan surat kepada bank penyalur untuk memberikan keringanan SLIK kepada calon pembeli rumah subsidi.

“Memang maksimal OJK itu bisa membuat surat kepada bank, itu posisinya,” kata Ara.

Macet di Bank Penyalur

Proses lama di bank penyalur menjadi salah satu penghambat penyaluran Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP).

Komisioner Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) Heru Pudyo Nugroho menyampaikan, selama periode 1 Januari 2022 sampai dengan 4 Agustus 2025, terdapat 111.258 data debitur yang tidak diproses oleh pihak bank penyalur lebih dari dua bulan.

Terdapat calon penerima FLPP yang sudah berstatus lolos subsidi checking namun belum dilakukan tindak lanjut oleh pihak bank penyalur.

- Advertisement -

Adapun data tersebut disampaikan oleh BP Tapera kepada OJK pada 5 Agustus 2025.

Pihak OJK kemudian menanggapi data yang disampaikan oleh BP Tapera terkait informasi data calon penerima FLPP, sebanyak 103.297 atau 92,84 persen berasal dari Bank Himbara dan BSI.

OJK merinci, dari data tersebut sebanyak 5.632 calon debitur telah direalisasikan pencairannya dan 36.404 calon debitur akan ditindaklanjuti oleh bank penyalur. Sedangkan secara eksplisit, penolakan karena status SLIK ada sebanyak 3.299.

“Selain data tersebut di atas, BP Tapera juga mengumpulkan data secara manual terkait permasalahan SLIK dari pengembang dan bank di lapangan, dan terkumpul data sebanyak 13.321,” kata Heru, dikutip dari keterangan resmi, Kamis (23/10/2025).

Dari jumlah tersebut terdapat permasalahan SLIK dengan status Kolektibilitas (Kol) 2 sampai dengan Kol 5 sebanyak 5.146.

Purbaya Bilang Bukan karena SLIK

Sementara Purbaya mengungkapkan, hasil pertemuannya dengan BP Tapera terkait kendala pembelian rumah bagi MBR pada Selasa (21/10/2025).

Dari laporan awal yang ia terima, ada sebanyak 111.000 calon pembeli rumah yang disebut terhambat karena SLIK OJK atau sebelumnya dikenal sebagai BI Checking, namun ternyata jumlah sebenarnya jauh lebih sedikit.

“Tapi ternyata setelah diperiksa enggak sebanyak itu, enggak ada 111 ribu. Bahkan yang agak clear dari BTN hanya mungkin hanya 3.000. Jadi saya pikir kesimpulan dari 111 ribu itu paling yang bisa masuk 100 (orang),” kata Purbaya.

Menurut dia, setelah dilakukan verifikasi, hanya sekitar 100 calon pembeli yang benar-benar lolos KPR subsidi tetap skema FLPP, meskipun memiliki masalah SLIK.

Artinya, masalah perumahan yang dihadapi BP Tapera bukan sepenuhnya disebabkan oleh sistem tersebut, melainkan ada faktor lain yang berpengaruh.

Purbaya menambahkan, BP Tapera bersama para pengembang akan kembali melakukan pendataan untuk menyisir potensi permintaan yang belum bisa dilayani saat ini.

(NS/KMP)

Berita Lainnya

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti
- Advertisement -spot_img

Terkini