KNews.id – Jakarta – Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dari Fraksi PKS, Nasir Djamil, menanggapi tudingan ketua PBHI, Julius Ibrani yang menyebut ada pasal selundupan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru disahkan.
Menurutnya, tidak ada pasal selundupan dalam KUHAP yang baru disahkan oleh DPR RI pada hari ini, Selasa (18/11/2025).
Ia menyebut, panja atau panitia kerja dapat mengurangi atau menambah hal-hal yang dinilai perlu dalam KUHAP.
“Jadi ini sebetulnya bukan pasal selundupan. Jadi yang namanya panja bisa saja mengurangi dan menambah. Jadi, hal yang tidak ada bisa diadakan dan hal yang ada bisa juga dikurangi,” ucapnya, Selasa.
“Sekali lagi itu bukan pasal selundupan, karena itu tidak tepat disebut dengan pasal selundupan,” tegasnya.
Sebelumnya, dalam dialog yang sama, Ketua PBHI/Koalisi Masyarakat Sipil Pembaruan KUHAP, Julius Ibrani, menilai setidaknya ada dua pasal baru yang diselundupkan dalam KUHAP yang baru disahkan oleh DPR.
“Kami melihat juga ada beberapa pasal yang menurut kami pasal selundupan,” kata dia.
“Misalnya, tadi kami cek, ini yang paling fatal ya, di antara konsep criminal justice system di seluruh dunia, tidak ada satupun aparat penegak hukum yang memiliki impunitas, kekebalan,” imbuhnya.
Ia menyebut, polisi maupun jaksa tidak kebal hukum. Namun, dalam Pasal 101 dan 98 KUHAP baru, menyebut adanya keharusan izin Ketua Mahkamah Agung jika akan menangkap hakim.
“Tapi kemudian kami mendapatkan pasal baru di sini yang diselundupkan, misalnya Pasal 101 dan Pasal 98, bahwa kalau mau nangkap hakim, kalau mau nahan hakim itu harus izin Ketua Mahkamah Agung,” tegasnya.
“Ini nggak pernah dibahas, ini nggak ada juga di dalam RUU kemarin. Tiba-tiba hari ini dia muncul,” tuturnya.




