spot_img
Rabu, Januari 28, 2026
spot_img
spot_img

Gubernur Sherly Tjoanda Klarifikasi Isu Tambang Ilegal

KNews.id – Jakarta – Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda buka suara soal tuduhan memiliki perusahaan tambang ilegal. Setelah beberapa media mengungkap masalah izin tambang, Sherly mengaku sempat meminta pertangungjawaban terhadap beberapa manajemen perusahaan, salah satunya PT Karya Wijaya yang memiliki konsesi tambang di wilayahnya.

Menurut Sherly, penjelasan manajemen perusahaan membantah perihal masalah izin tersebut. Manajemen juga mengklaim perizinan perusahaan sudah lengkap. “PT Karya Wijaya juga baru beroperasi pada Agustus 2025,” ujar Sherly kepada Tempo di kawasan Menteng, Jakarta Pusat pada Senin, 17 November 2025.

- Advertisement -

Namun, Sherly mengaku sudah tidak aktif lagi menjadi pengurus di perusahaan yang sudah dimiliki keluarga itu jauh sebelum pencalonan gubernur. Ia sudah melepas posisi itu sebulan sebelum dilantik menjadi gubernur. Lalu, mendelegasikan para profesional untuk mengurus perusahan tersebut.

Secara aturan, kata dia, pejabat tidak boleh menjadi pengurus aktif perusahaan, tapi boleh menjadi pemegang saham. “Jadi tidak ada konflik kepentingan di sini,” katanya.

- Advertisement -

Saat ini, sebagai gubernur, tugasnya adalah mengawasi dan melaporkan kepada kementerian terkait jika ada masalah pertambangan. Selain itu, gubernur juga memiliki tugas memberikan rekomendasi untuk penerbitan IUP. “Tapi sampai hari ini saya belum mengeluarkan rekomendasi satu pun soal IUP,” ucap dia.

Sherly Tjoanda tercatat sebagai pemegang saham terbesar PT Karya Wijaya yang diwarisi dari Benny Laos, mendiang suaminya. Sisa saham PT Karya dipegang tiga anak Benny dan Sherly. Perusahaan ini awalnya memiliki satu konsesi di Pulau Gebe, Halmahera Tengah, untuk area seluas 500 hektare. Mereka memiliki IUP operasi produksi nikel bernomor 502/34/DPMPTSP/XII/2020 yang berlaku hingga 4 Desember 2040.

Belakangan, PT Karya Wijaya memperluas kawasan konsesi dari Halmahera Tengah hingga Halmahera Timur dengan IUP operasi produksi nikel nomor 04/1/IUP/PMDN/2025. Luasnya 1.145 hektare. IUP itu mulai berlaku pada 17 Januari 2025, bertepatan dengan momentum pemilihan Gubernur Maluku Utara.

Ditemui terpisah, dua orang yang mengetahui kegiatan pertambangan di Maluku Utara mengatakan ada dugaan izin tambang PT Karya Wijaya diloloskan tanpa melalui mekanisme yang berlaku. Masalah lain, perusahaan diduga belum membayar jaminan reklamasi di Pulau Gebe dan belum membangun tanggul sedimen sehingga mengubah warna air laut menjadi merah.

Tahun lalu, Kejaksaan Tinggi Maluku Utara sempat mengusut dugaan korupsi proses penerbitan 22 IUP. Kasus itu berkaitan dengan izin yang diterbitkan di masa peralihan kewenangan izin dari pemerintah kabupaten atau kota kepada provinsi pada 2016. Juga dari pemerintah provinsi kepada pemerintah pusat pada 2019. Dari 22 IUP yang diduga bermasalah, dua di antaranya milik PT Karya Wijaya dan PT Bela Kencana, perusahaan yang dimiliki Benny Laos dan PT Bela Group.

Jaksa sempat memeriksa beberapa orang dalam kasus ini. Tapi belum ada kelanjutan penanganannya. Dihubungi melalui sambungan telepon, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Maluku Utara Richard Sinaga belum merespons pertanyaan perihal perkembangan kasus tersebut.

- Advertisement -

Kepala Seksi Perizinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Atap Maluku Utara Muttaqin. Ia mengatakan izin usaha tambang yang dikeluarkan pemerintah provinsi sudah didasari administrasi yang lengkap. Dia menyatakan sejauh ini belum ada masalah yang muncul soal izin perusahaan pertambangan yang terafiliasi dengan Gubernur Sherly. “Soal masalah amdal bisa ditanyakan kepada dinas terkait,” ucap Muttaqin.

Sekretaris Jenderal Kementerian Kehutanan Mahfudz memastikan 500 hektare kawasan yang tercantum di dokumen IUP milik PT Karya Wijaya di kawasan hutan sudah memiliki IPPKH. Hal itu sesuai dengan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 1348 Tahun 2024 tertanggal 27 September 2024. Sementara itu, area konsesi tambang seluas 1.145 hektare diduga belum mendapatkan IPPKH. “Tapi saat ini sedang melaksanakan proses penetapan batas area kerja,” ujar Mahfudz.

(NS/TMP)

Berita Lainnya

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti
- Advertisement -spot_img

Terkini