spot_img
Selasa, Januari 27, 2026
spot_img
spot_img

Alasan Denny Indrayana Menjadi Pengacara Roy Suryo Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi

KNews.id – Jakarta, Mantan Wakil Menteri Hukum dan Ham, Denny Indrayana, resmi menjadi kuasa hukum atau pengacara Roy Suryo, tersangka kasus tuduhan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo atau Jokowi.

Roy Suryo menjelaskan alasannya memutuskan menjadi pengacara Roy Suryo karena ia tidak ingin ada kekuasaan yang membungkam sikap kritis, bahkan dilakukan oleh mantan presiden sekalipun.

“Saya memutuskan jadi kuasa hukum (Roy Suryo) karena tidak boleh ada kekuasaan yang kemudian membungkam sikap kritis dari orang-orang, bahkan mantan presiden sekalipun,” kata Denny dilaporkan jurnalis Kompas TV, Putu Krisnanda, Sabtu (15/11/2025).

- Advertisement -

Denny memandang penetapan tersangka terhadap kliennya, Roy Suryo, merupakan bentuk kriminalisasi. Ia pun menegaskan tidak boleh ada sipaa pun yang berkuasa menentukan arah penegakan hukum.

“Oleh karena itu, saya memutuskan untuk melakukan advokasi hukum untuk menunjukkan tidak boleh siapa pun yang berkuasa menentukan arah penegakan hukum terlebih hukum pidana,” ujarnya. “Tidak boleh mantan presiden sekalipun kriminalisasi pihak yang mau transparansi ijazah.”

- Advertisement -

Denny pun meminta agar Jokowi seharusnya menunjukkan ijazah aslinya saja kepada publik dalam menyelesaikan perkara ini. “Justru seharusnya (Jokowi) gentleman untuk menunjukkan kepada publik (ijazah aslinya),” ucap Denny.

Adapun Polda Metro Jaya sebelumnya telah memeriksa tiga tersangka dalam kasus tuduhan ijazah palsu terhadap Jokowi yakni Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma atau dikenal sebagai Dokter Tifa.

Usai pemeriksaan itu, Polda Metro jaya memutuskan tidak menahan Roy Suryo dan kawan-kawan setelah menjalani pemeriksaan di Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kamis (13/11/2025). Pihak kepolisian membolehkan tiga tersangka pulang usai pemeriksaan.

Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Imam Imanuddin menyatakan para tersangka diperiksa selama kurang lebih 9 jam dan 20 menit. Pemeriksaan dimulai pada pukul 10.30 WIB dan berakhir sekitar pukul 18.30 WIB.

“Para tersangka telah memberikan keterangannya. Setelah ini, kepada ketiga tersangka kami perbolehkan kembali ke rumahnya masing-masing,” kata Imam dalam keterangan pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, yang disiarkan Kompas TV, Kamis (13/11).

Imam menyebut tim penyidik memberi 157 pertanyaan untuk Roy Suryo selama pemeriksaan. Sedangkan Rismon diberi 134 pertanyaan dan Tifa 86 pertanyaan. Pihak kepolisian menegaskan Roy Suryo dkk. diberi kesempatan beristirahat, makan, dan beribadah selama pemeriksaan. Pemeriksaan dijeda beberapa kali untuk istirahat.

- Advertisement -

Mengenai alasan Roy Suryo dkk. tidak ditahan, Kombes Iman mengatakan mereka telah mengajukan ahli dan saksi meringankan. Tim penyidik pun akan memeriksa saksi yang diajukan sebelum memutuskan menahan tersangka atau tidak.

“Ketiga tersangka mengajukan ahli dan saksi yang meringankan, tentunya dalam hal ini, kami sebagai penyidik harus menjaga keseimbangan keterangan dan informasi. sehingga proses penegakan hukum yang adil dan berimbang,” kata Iman.

“Untuk ahli yang diajukan tersangka ada dua, kemudian saksi meringankan ada tiga, dan kami akan segera melakukan permintaan keterangan terhadap para saksi dan ahli yang dimohonkan para tersangka.”

(FHD/Kmp)

Berita Lainnya

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti
- Advertisement -spot_img

Terkini