KNews.id – Jakarta, Kasus sengketa lahan seluas 16 hektar di Jalan Metro Tanjung Bunga, Makassar, Sulawesi Selatan, antara PT Gowa Makassar Tourism Development Tbk atau GMTD memasuki babak baru.
Melalui Juru Bicara Wakil Presiden (Wapres) ke-10 RI Jusuf Kalla (JK), Husain Abdullah, JK meminta Lippo beserta entitas anak GMTD, untuk taat azas dan mematuhi tertib hukum yang berlaku di Indonesia.
Lippo juga diminta untuk tidak seenaknya mengeklaim lahan milik orang lain yang telah memiliki azas hukum yang sah sebagai miliknya. “Ingat kata Andre Rosiade Anggota DPR RI, dari Fraksi Gerindra; Ini Republik Indonesia, bukan Republik Lippo!,” tegas Husain dalam siaran persnya .
Husain pun merespons pernyataan GMTD bahwa lahan seluas 16,5 hektar tersebut berada dalam penguasaan fisik JK dilengkapi dokumen sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) yang sah, sejak tahun 1993.
Lahan tersebut telah berstatus HGB yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan diperpanjang hingga tahun 2036, lengkap dengan dokumen Akta Pengalihan Hak, dan diakui oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid.
Wakil Presiden ke 10 dan 12 RI jusuf Kalla turun langsung meninjau lahan proyek PT Hadji Kalla di Jl Metro Tanjung Bunga, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar, Rabu (5/11/2025) pagi.
“Secara historis, Kalla telah terlibat dalam pengembangan kawasan Tanjung Bunga ketika kawasan ini masih perawan tahun 1990-an melalui PT Bumi Karsa,” tegas Husain. Lewat Bumi Karsa, Kalla mengerjakan normalisasi Sungai Jeneberang I–IV sebagai bagian dari mitigasi banjir di wilayah Gowa dan Makassar.
Proyek tersebut dilanjutkan dengan pembangunan Waduk Tanjung Bunga sebagai long storage (bangunan penahan air) untuk kepentingan umum pariwisata dan olah raga air.
“Untuk keperluan mendukung proyek inilah Kalla Group melakukan pembebasan lahan rawa-rawa di kawasan Tanjung Bunga total seluas 80 hektar,” kata dia. Husain menegaskan, lahan tersebut pun digunakan untuk kawasan pembuangan lumpur hasil pengerukan.
“Semua lahan ini, termasuk lahan 16,5 hektar telah sertifikasi oleh BPN Kota Makassar,” tandas dia.
GMTD Klaim Lahan Diserobot
Sementara sebelumnya, GMTD mengeklaim lahan tersebut milik perseroan sah karena didasari proses pembelian dan pembebasan lahan yang dilakukan secara transparan, dan sesuai ketentuan hukum pada periode 1991-1998.
“Seluruh proses tersebut dilaksanakan berdasarkan hak tunggal dan wewenang resmi yang pada masa itu hanya diberikan kepada GMTD untuk melakukan pembebasan, pembelian, dan pengelolaan lahan di kawasan Tanjung Bunga,” ungkap Manajemen GMTD, Jumat (14/11/2025).
Dengan demikian, kata manajemen, setiap pihak yang mengeklaim memiliki hak atas lahan tersebut dengan dasar apa pun, termasuk atas nama pembelian atau pembebasan lahan khususnya pada periode 1991-1998 adalah tidak sah, tidak memiliki dasar hukum, serta merupakan perbuatan melawan hukum.
Menurutnya, pada masa tersebut satu-satunya pihak yang secara legal berwenang dan berhak melakukan pembebasan atau transaksi lahan hanyalah perseroan. Manajemen perseroan mengungkapkan, lahan 16 hektar tersebut dikuasai fisik GMTD.
Namun, terjadi pemaksaan penyerobotan secara fisik dan ilegal yang terdokumentarisir oleh pihak tertentu dalam satu bulan terakhir ini atas luasan kurang lebih 5.000meter persegi.
Namun demikian, saat ini sudah dilaporkan secara resmi kepada pihak Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan maupun Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia di Jakarta. “Melalui pernyataan ini, GMTD memohon perhatian semua pihak untuk melihat dan menilai persoalan ini secara objektif, berlandaskan fakta hukum, dan sesuai dengan dokumen resmi yang berlaku,” ujarnya.
Perusahaan pun tetap menghormati seluruh proses penegakan hukum dan siap bekerja sama dengan aparat berwenang demi menjaga kepastian hukum, ketertiban, dan kepentingan masyarakat luas. Nusron “Cium” Kejanggalan Kasus ini sontak memicu respons cepat dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Di bawah pimpinan Nusron Wahid, dirinya mengungkap kejanggalan dalam proses eksekusi lahan oleh Pengadilan Negeri (PN) Makassar di lokasi yang dimenangkan GMTD. Eksekusi itu kini berbuntut panjang setelah Jusuf Kalla mengklaim lahan yang dieksekusi merupakan miliknya di bawah naungan Hadji Kalla.
Nusron pun mengakui sejak awal memang ada kejanggalan dalam proses eksekusi itu. “Memang ada yang janggal di proses eksekusi tersebut.
Janggalnya belum pernah ada constatering,” ujar Nusron usai menggelar rapat koordinasi dengan para kepala daerah di kantor Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel), Kota Makassar, Kamis (13/11/2025).
Constatering adalah kegiatan pencocokan objek eksekusi untuk memastikan batas, luas, dan lokasi tanah atau bangunan sesuai dengan isi putusan pengadilan sebelum dilakukan eksekusi.
Menurut Nusron, pihaknya sempat menerima surat undangan untuk menghadiri proses constatering lahan tersebut pada 23 Oktober 2025, namun undangan itu mendadak dibatalkan. “Pas hari H tanggal 23 kami menerima surat pembatalan constatering. Tiba-tiba tanggal 3 November ada eksekusi penetapan constatering.
Nah, kita tidak ngerti (mengerti) tahapan constateringnya. Undangannya dibatalin, tiba-tiba langsung eksekusi. Ini yang menurut saya janggal,” kata Nusron. Atas kejanggalan itu, Kementerian ATR/BPN mengirim surat ke PN Makassar untuk meminta penjelasan.
Namun, Nusron mengaku jawaban yang diterima belum memuaskan. “Jadi kami mempertanyakan apa, dijawab apa. Belum memuaskan. Pertanyaan dari kepala kantor kami adalah kenapa ada eksekusi tanpa constatering. Ini enggak dijawab,” ucapnya.
“Fakta pertama, eksekusi dilakukan tanpa constatering. Fakta kedua, BPN sedang digugat oleh saudara Mulyono atas terbitnya sertifikat GMTD. Fakta ketiga, di atas bidang tersebut juga ada sertifikat HGB atas nama PT Hadji Kalla.
Ini yang kami surat, lalu baru dijawab satu oleh pengadilan,” jelas Nusron.
Duduk Perkara Sengketa Lahan
Sengketa ini berpusat pada klaim kepemilikan atas lahan seluas 16,5 hektar di Jalan Metro Tanjung Bunga, Makassar.
Lahan tersebut telah lama diklaim sebagai milik Kalla Group (PT Hadji Kalla), yang diakui JK telah dimilikinya sejak tiga dekade lalu, dibeli langsung dari ahli waris Raja Gowa. Jusuf Kalla menegaskan Hadji Kalla memiliki sertifikat HGB atas lahan tersebut yang diterbitkan pada tahun 1996 dan berlaku hingga 2036.
Sengketa muncul ketika GMTD, atau pihak yang berafiliasi, melakukan klaim, bahkan dugaan eksekusi pengosongan lahan, dengan merujuk pada putusan pengadilan tahun 2000 Nomor 228/Pdt.G/2000/PN Makassar, antara GMTD melawan Manyombalang Dg. Solong, seorang penjual ikan.
Penertiban Kawasan Hutan Berdasarkan Perpres No 2/2025, JK geram karena putusan tersebut dianggap rekayasa, sebab pihak yang dikalahkan (penjual ikan) tidak memiliki kapasitas untuk memiliki tanah seluas itu, dan putusan tersebut tidak mengikat Hadji Kalla yang memiliki sertifikat sah.
Dia pun menuding kasus ini adalah “permainan Lippo” dan tindakan “perampokan” yang terstruktur, yang merupakan ciri-ciri dari praktik mafia tanah. Pria kelahiran 15 Mei 1942 ini menegaskan bahwa mempertahankan hak atas tanah ini adalah jihad melawan ketidakadilan.
“Jadi itu kebohongan dan rekayasa, itu permainan Lippo, itu ciri Lippo itu. Jadi jangan main-main di sini, Makassar ini,” kata JK, sapaan akrabnya, saat meninjau lahan sengketa tersebut beberapa waktu lalu.
Sontak, Chairman Lippo Group, James Riady, membantah tudingan JK yang mengaitkan Grup Lippo secara langsung sebagai pelaku perampokan lahan. James menegaskan, lahan sengketa tersebut bukan milik Lippo Group secara langsung, melainkan milik GMTD.
“Lahan itu adalah kepemilikan dari perusahaan pemda (pemerintah daerah) di daerah, yang namanya GMTD, perusahaan terbuka, di mana Lippo salah satu pemegang saham, tapi itu perusahaan pemda,” kata James saat ditemui di Wisma Mandiri, Jakarta, Senin (10/11/2025).




