KNews.id – Jakarta – Kuasa hukum Roy Suryo Cs, Ahmad Khozinudin, menuding penetapan tersangka terhadap kliennya dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo dilakukan secara tergesa dan tidak murni hukum.
Dia mengklaim langkah penyidik Polda Metro Jaya prematur dan sarat tekanan politik.
“Hari ini klien kami ada panggilan sebagai tersangka padahal ada satu terlapor yang naik juga menjadi tersangka belum diperiksa. Artinya ada target-target yang sifatnya prematur terhadap klien kami dan ini kami kuat dugaannya ini bukanlah proses hukum murni,” kata dia di Polda Metro Jaya, Kamis (13/11/2025).
“Tapi ada proses yang melibatkan tangan-tangan kekuasaan diawali dengan tuntutan-tuntutan pendukung Jokowi untuk segera menetapkan tersangka dan hari ini mereka melakukan tuntutan-tuntutan untuk menetapkan tersangka menjadi tahanan,” sambung dia.
Bandingkan dengan Kasus Firli
Khozinudin kemudian membandingkan kasus kliennya dengan perkara lain yang penanganannya dianggap tidak konsisten. Dia menyinggung mantan Ketua KPK Firli Bahuri yang sudah dua tahun berstatus tersangka tapi belum juga ditahan.
“Saya tegaskan, hari ini yang harusnya segera ditahan adalah Firli Bahuri yang sudah dua tahun lebih sudah tersangka tetapi Polda Metro Jaya tidak melakukan tindakan apapun karena itu hari ini kami yakin klien kami pun tidak akan dilakukan penahanan sebagaimana Polda tidak melakukan penahanan terhadap Firly Bahuri,” ujar dia.
Kasus Silfester Matutina
Dia juga menyoroti kasus Silfester Matutina, yang menurutnya sudah berkekuatan hukum tetap namun tidak pernah ditahan sejak tahap penyidikan.
“Karena dia sudah inkrah dan Silfester Matutina saat penyidikan di tingkat kepolisian tidak pernah ditahan karena sebelum menjadi terpidana dia dulu pernah menjadi terdakwa dan sebelumnya juga pernah menjadi tersangka dan dalam proses tersangka itu yang pasalnya juga sama penghinaan dan fitnah 310, 311 KUHP saudara Silfester Matutina tidak pernah ditahan dalam prosesnya,” tandas dia.




