KNews.id – Jakarta, Internasional Freedom of Expression (IFEX) mendesak Presiden Prabowo Subianto memerintahkan Menteri Pertanian Amran Sulaiman mencabut gugatan kepada Tempo. Organisasi internasional pembela kebebasan berekspresi itu menilai gugatan Amran terhadap Tempo merupakan upaya kriminalisasi jurnalis yang bertentangan dengan hak asasi manusia, yakni hak untuk berekspresi dan hak atas informasi.
Gugatan Amran itu, menurut IFEX, mencederai demokrasi di Tanah Air. Sehingga, Prabowo harus segera mengambil tindakan tegas dengan cara meminta Amran menghentikan gugatannya terhadap Tempo.
“Sangat penting bagi Presiden Prabowo untuk mengambil langkah konkret untuk menghentikan upaya terang-terangan menekan kebebasan pers ini, atau Indonesia berisiko kehilangan reputasinya sebagai negara demokrasi,” tulis IFEX dalam keterangan resmi pada Rabu, 12 November 2025.
Mereka mengatakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 tahun 19999 tentang Kebebasan Pers, penyelesaian sengketa tentang jurnalistik harus dilakukan melalui Dewan pers. Upaya itu sebelumnya telah dilaksanakan dan Tempo telah menuntaskan kewajibannya sebagaimana yang tercantum dalam Putusan Dewan Pers.
Berdasarkan aturan tersebut, mereka menilai gugatan Amran bertentangan dengan hukum nasional Indonesia serta mekanisme yang telah dibentuk untuk menjamin integritas dan etika informasi. Gugatan itu, kata mereka, merupakan upaya sengaja untuk mengkriminalisasi jurnalisme serta membungkam kritik publik melalui intimidasi hukum.
IFEX menduga tekad Amran untuk tetap melanjutkan perkara ini di pengadilan yang disertai dengan gugatan ganti rugi finansial dengan nilai fantastis, merupakan bentuk praktik SLAPP atau Strategic Lawsuit Against Public Participation. Mereka mengatakan SLAPP merupakan bentuk pelecehan hukum yang bertujuan menguras tenaga dan mengintimidasi pers, bukan memberikan pemulihan atau akuntabilitas.
“Ketika para pemimpin politik dan lembaga negara menentang kritik publik serta membungkam jurnalis dan media independen melalui intimidasi hukum dan kampanye terarah, hal ini berkontribusi pada budaya korupsi politik dan iklim sensor diri (self-censorship),” tulis mereka.
Sebelumnya, Menteri Pertanian Amran Sulaiman menggugat Tempo sebesar Rp 200 miliar. Gugatan kepada Tempo bermula dari poster berita edisi 16 Mei 2025 berjudul “Poles-poles Beras Busuk”. Poster ini menjadi pengantar ke dalam artikel “Risiko Bulog Setelah Cetak Rekor Cadangan Beras Sepanjang Sejarah”.
Pemberitaan Tempo berjudul “Poles-Poles Beras Busuk” serta poster di media sosial memantik reaksi Menteri Pertanian. Dewan Pers telah menangani pengaduan terkait pemberitaan itu dan memberikan rekomendasi yang telah dijalankan oleh pihak Tempo. Tempo telah mematuhi mekanisme penyelesaian melalui Dewan Pers. Mekanisme itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.



