KNews.id – Jakarta – Memasuki akhir Oktober 2025, ruang intensifikasi penerimaan pajak semakin terbatas.
Meski demikian, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) masih terus bekerja keras untuk menggenjot penerimaan negara di sisa dua bulan terakhir tahun ini.
Konsultan Pajak dari Botax Consulting Indonesia, Raden Agus Suparman, menjelaskan bahwa secara teknis, setelah Oktober biasanya tidak banyak lagi upaya intensifikasi yang bisa dilakukan.
Namun hal itu bukan berarti petugas pajak berhenti bekerja.
“Biasanya jika sudah akhir Oktober, tidak ada lagi upaya intensifikasi yang dapat dilakukan. Namun bukan berarti petugas pajak diam,” ujar Raden kepada Kontan.co.id, Kamis (23/10).
Menurutnya, intensifikasi pajak pada dasarnya dilakukan melalui dua jalur, yakni melalui pemeriksaan pajak dan Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) yang diterbitkan oleh petugas Account Representative (AR).
Proses pemeriksaan, lanjut Raden, sekurang-kurangnya membutuhkan waktu lima bulan, sedangkan tindak lanjut SP2DK paling cepat tiga bulan.
Dengan demikian, program intensifikasi sebenarnya sudah digelar sebelum akhir Oktober setiap tahun.
“Sisa 2 bulan, petugas Account Representatif dan pemeriksa pajak justru makin gencar menyelesaikan target penerimaan,” katanya.
Ia menambahkan, para Account Representative akan fokus mendekati wajib pajak yang sudah menerima SP2DK.
Mereka akan menanyakan kesanggupan membayar serta waktu pembayarannya.
Jika wajib pajak menyanggupi, maka petugas mencatat dan menagih sesuai jadwal yang disepakati. Namun jika tidak mampu, SP2DK tersebut akan diusulkan menjadi pemeriksaan khusus.
Di sisi lain, pemeriksa pajak juga berpacu dengan waktu untuk menuntaskan hasil pemeriksaan yang telah berjalan.
“Klien Botax Consulting Indonesia yang diperiksa hampir semua pemeriksaannya akan berakhir di bulan November. Dengan harapan, hasil pemeriksaan dibayar di Desember,” katanya.
Ia menambahkan, pada periode akhir tahun ini aktivitas kantor pajak memang lebih sibuk memanggil wajib pajak yang sedang ditarget untuk dimintai tambahan pajak.
Namun, di tengah kondisi ekonomi yang belum pulih, kemampuan bayar wajib pajak menjadi kendala utama.
“Dengan kondisi ekonomi sedang sulit seperti sekarang, banyak wajib pajak yang tidak mampu,” kata Raden.
Menurutnya, kerja keras petugas pajak hingga akhir tahun memang akan berdampak pada peningkatan penerimaan, tetapi belum cukup menutup kesenjangan dengan target.
“Menurut saya, apapun yang dikerjakan petugas pajak sampai dengan 31 Desember 2025, tidak akan menghilangkan shortfall. Tapi sekedar memperkecil shortfall,” pungkasnya.
Untuk diketahui, realisasi penerimaan pajak hingga September 2025 terkumpul Rp 1.295,3 triliun atau baru setara 62,4% dari outlook.
Realisasi penerimaan pajak ini turun 4,4% jika dibandingkan dengan periode sama tahun lalu sebesar Rp 1.354,9 triliun.