spot_img
Jumat, Oktober 24, 2025
spot_img
spot_img

Menkeu: Penindakan Impor Ilegal Harus Beri Manfaat Negara, Bukan Hanya Ongkos Musnahkan Barang

KNews.id – Jakarta – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan akan menerapkan sanksi denda terhadap importir pakaian dan tas bekas ilegal yang terbukti melanggar aturan. Ia menilai penindakan selama ini belum memberikan manfaat bagi negara karena seluruh barang sitaan hanya dimusnahkan tanpa adanya sanksi finansial kepada pelaku.

“Rupanya selama ini hanya dimusnahkan dan yang impor masuk penjara. Saya (Menkeu) nggak dapat duit, (importir) nggak didenda, jadi saya rugi. Cuma mengeluarkan ongkos untuk memusnahkan barang itu, ditambah ngasih makan orang-orang yang dipenjara itu,” ujar Purbaya di Kantor Kementerian Keuangan Jakarta, Rabu 22 Oktober 2025.

- Advertisement -

Menurutnya, langkah baru ini perlu diambil agar penindakan terhadap aktivitas impor ilegal bisa memberikan dampak positif bagi negara. Purbaya juga menyebut sudah memiliki daftar pemain besar di bisnis impor pakaian bekas ilegal dan akan segera memblokir mereka dari akses impor.

Menghidupkan UMKM

Mantan Ketua Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) itu menjelaskan, kebijakan ini bukan semata untuk menekan pelaku ilegal, tetapi juga untuk menghidupkan kembali pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) di sektor tekstil dan produk tekstil (TPT).

- Advertisement -

“Jadi, kami ingin menghidupkan lagi produsen-produsen tekstil dalam negeri,” ucapnya.

Purbaya memastikan bahwa pemberantasan impor pakaian bekas ilegal tidak akan merugikan pedagang pasar, termasuk di Pasar Senen. Menurutnya, ketika barang-barang ilegal sudah diberantas, dagangan pasar justru akan dipenuhi produk lokal yang legal.

Selain itu, Menkeu juga melakukan inspeksi mendadak ke Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kemenkeu. Usai sidak, ia menyampaikan rencana menyiapkan sistem berbasis kecerdasan buatan (AI) untuk mengawasi jalur kepabeanan dan cukai.

Pengawasan Real-Time

Sistem tersebut akan mengintegrasikan data antara DJBC dan Lembaga National Single Window (LNSW) agar pengawasan terhadap praktik impor ilegal menjadi lebih efektif.

Ia menyampaikan bahwa melalui sistem tersebut, pemerintah ingin menciptakan sistem pengawasan yang bisa memonitor praktik ilegal secara real-time.

Larangan impor pakaian bekas sendiri diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 51/M-DAG/PER/7/2015 dan diperkuat melalui Permendag Nomor 40 Tahun 2022. Dalam aturan itu, pakaian bekas termasuk kategori barang yang dilarang impor demi melindungi industri tekstil dalam negeri dan kesehatan masyarakat.

- Advertisement -

Sepanjang 2025, nilai barang impor pakaian bekas ilegal yang ditindak aparat mencapai sekitar Rp120,65 miliar. Pemerintah juga telah meningkatkan pengawasan melalui kerja sama antara Kementerian Perdagangan, Bea Cukai, dan aparat penegak hukum lainnya.

Pelanggar aturan impor pakaian bekas ilegal dapat dijerat sanksi pidana hingga 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp5 miliar, serta sanksi administratif seperti pencabutan izin usaha dan pemusnahan barang sitaan.

Melalui kebijakan tegas ini, Kementerian Keuangan berharap bisa mengurangi praktik penyelundupan pakaian bekas, menekan kerugian negara, sekaligus memperkuat kembali daya saing industri tekstil nasional.

(NS/MAL)

Berita Lainnya

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti
- Advertisement -spot_img

Terkini