spot_img
Kamis, Oktober 23, 2025
spot_img
spot_img

KPK Telusuri Aliran Dana Rp81 Miliar Kasus Sertifikasi K3 di Kemnaker

KNews.id – Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menelusuri aliran dana dalam dugaan korupsi pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Kementerian Ketenagakerjaan. Lembaga antirasuah menduga terdapat beberapa pihak yang menerima aliran uang dari hasil dugaan pemerasan sertifikasi K3 itu.

“Penyidik melakukan follow the money,” kata Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, saat dimintai konfirmasi pada Ahad, 19 Oktober 2025.

- Advertisement -

Dalam menelusuri aliran uang itu, KPK bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Kerja sama itu pun juga untuk mengetahui ihwal pembelian aset menggunakan uang dari hasil korupsi tersebut.

“Bahkan mungkin bisa saja nanti akan didapatkan lagi kendaraan-kendaraan lain yang tidak menutup kemungkinan masih ada di beberapa pihak yang lainnya,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto pada 22 Agustus 2025.

- Advertisement -

Komisi Pemberantasan Korupsi juga masih mendalami adanya pegawai Kemnaker lain yang ikut terlibat dalam dugaan rasuah ini. Sebab, kata Setyo, permasalahan ini telah terjadi sejak 2019 hingga mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer tertangkap oleh KPK.

“Nanti akan dilakukan pendalaman sama Pak Deputi sama Kasatgas penyidikan, karena akan pasti ditarik mundur ke belakang sampai dengan awal tahun 2019,” ucapnya.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Immanuel Ebenezer sebagai tersangka korupsi pengurusan sertifikasi K3 itu. Status yang sama diberikan juga kepada 10 orang lainnya yang ikut terjaring operasi tanggkap tangan. Mereka dijerat dengan Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

11 tersangka itu melakukan tindak pidana korupsi berupa pemerasan ketika para pekerja atau buruh sedang mengurus sertifikasi K3 di Kemnaker. Para tersangka melakukan celah selisih tarif dalam pengurusan sertifikasi itu.

Tarif pengurusan sertifikat K3 itu seharusnya sekitar Rp 275 ribu. Namun, berdasarkan fakta yang ditemukan KPK di lapangan, para pekerja atau buruh harus mengeluarkan biaya sebesar Rp 6 juta untuk mendapatkan sertifikasi tersebut.

Selisih pembayaran itu antara biaya resmi penerbitan sertifikat K3 dengan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Dari selisih itulah mereka memungut uang dari para pihak yang mengurus sertifikat melalui perusahaan jasa K3. Uang hasil selisih tersebut kemudian mengalir ke sejumlah pihak, dengan total mencapai Rp 81 miliar.

- Advertisement -

Para tersangka menggunakan aliran uang itu untuk kepentingan pribadi mereka seperti belanja, hiburan hingga pembayaran uang muka rumah. Tak berhenti di situ, uang hasil aliran dana juga mengalir untuk pembelian sejumlah aset, termasuk beberapa unit kendaraan roda empat, serta penyertaan modal pada tiga perusahaan yang terafiliasi dengan penyelenggara jasa K3.

(NS/TMP)

Berita Lainnya

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti
- Advertisement -spot_img

Terkini