spot_img
Senin, Oktober 20, 2025
spot_img
spot_img

Jaksa Iwan Ginting Juga Dicopot Buntut Skandal Penggelapan Barbuk Kasus Robot Trading

KNews.id – Jakarta Jaksa Agung ST Burhanuddin juga mencopot Kasubdit Pengamanan Pembangunan Infrastruktur Kawasan dan Sektor Strategis Lainnya pada Direktorat Pengamanan Pembangunan Strategis Jamintel Kejagung, Iwan Ginting. Pencopotan itu terkait skandal penggelapan uang barang bukti kasus robot trading Fahrenheit.

Saat perkara investasi bodong berjalan, Iwan Ginting menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat (Kajari Jakbar). “Iya, ada (jaksa Iwan Ginting). Perkara itu kan berawal kan sebelum Pak Hendri juga berjalan,” tutur Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna di Kejagung, Jakarta Selatan, Sabtu (18/10/2025).

- Advertisement -

Iwan Ginting sendiri menjabat sebagai Kajari Jakbar sebelum digantikan oleh jaksa Hendri Antoro. Dia ikut dicopot lantaran masuk dalam rangkaian skandal penggelapan uang barang bukti investasi bodong di masa kepemimpinannya.

“Nah, di situ ada kelalaian-kelalaian yang dilakukan. Yang jelas Jaksa Agung sudah mengambil tindakan langsung terhadap mereka yang terkait dengan adanya peristiwa terjadi seperti itu. Sudah dicopot jabatannya beberapa,” jelas dia.

- Advertisement -

Jaksa Iwan Ginting Ajukan Banding

Jaksa Iwan Ginting kemudian mengajukan banding atas putusan sidang etik yang menetapkan pencopotan jabatannya. Anang menyatakan, Kejagung menghormati langkah tersebut sebagai hak yang memang dapat diambil terduga pelanggar.

“Ya kan etiknya sudah kena. Ya, kalau ketika etiknya menyatakan banding, punya hak. Silakan, mengajukan keberatan terhadap penjatuhan etiknya,” ungkapnya.

Nama Jaksa Iwan Ginting dan Jaksa Hendri Antoro Terseret

Nama Iwan Ginting dan Hendri Antoro muncul dalam dakwaan sidang terdakwa Azam Akhmad Akhsya, yang masing-masing disebut menerima aliran dana Rp500 juta hasil dari penggelapan uang barang bukti kasus investasi bodong robot trading Fahrenheit.

Hanya saja, terdakwa Azam di hadapan majelis hakim tidak mengakui adanya pemberian uang tersebut kepada Iwan Ginting dan Hendri Antoro. Seluruh hasil penggelapan barbuk Rp 11,7 miliar disebut dinikmatinya sendiri.

- Advertisement -

“Di perkara itu beberapa pihak yang didakwaan. Karena ada, tapi yang jelas uang itu sejumlah hampir Rp 11,7 miliar itu disita dari Azam. Uangnya disita dari Azam. Dan di fakta persidangan tidak terungkap. Azam nggak mengakui, bahwa itu memang dia sendiri menikmati,” katanya.

“Ke Putusan nggak ada. Di dakwaan karena pengakuan dia, ketika di persidangan enggak ada yang terkhususkan dan semua diterima oleh Azam, dan Azam mengakui dan mengembalikan semua,” Anang menandaskan.

(FHD/Lpt)

Berita Lainnya

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti
- Advertisement -spot_img

Terkini