KNews.id – Jakarta, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelisik sejumlah aset yang diduga berasal dari hasil korupsi Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan. Para penyidik menduga dua tersangka di kasus ini yaitu Haryanto serta Jamal Shodiqin membeli sejumlah aset dari hasil rasuah.
Penyidik KPK pun meminta konfirmasi dari dua orang pihak swasta yaitu Ary Primadyanta serta Ahmad Yuni Maarif. Lembaga antirasuah menduga bahwa keduanya mengetahui asal-usul aset dari dua orang tersangka di kasus ini.
“Dalam pemeriksaan tersebut, saksi saudara AP dan AYM didalami terkait 26 bidang aset tanah milik tersangka JS dan HY yang disita di wilayah Kabupaten Karanganyar,” kata Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulis, Senin, 13 Oktober 2025.
KPK memeriksa dua orang swasta itu pada kemarin Jumat, 10 Oktober 2025. Di waktu yang sama, penyidik lembaga antirasuah turut meminta keterangan Sekretaris Direktorat Jenderal Pembinaan Pelatihan Vokasi dan Produktivitas Kementerian Ketenagakerjaan, Memey Meirita Handayani. Budi Prasetyo mengatakan ketiganya diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi di kasus ini.
Adapun Haryanto merupakan mantan Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing periode 2019-2024, yang kemudian menjabat Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja atau Binapenta dan PKK periode 2024-2025. Sedangkan Jamal Shodiqin saat itu menjabat sebagai Analisis Tata Usaha Direktorat PPTKA periode 2019-2024 dan Pengantar Kerja Ahli Pertama Direktorat PPTKA Kemnaker periode 2024-2025. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka di kasus ini.
Terdapat pula enam orang lainnya yang juga ditetapkan sebagai tersangka korupsi RPTKA Kemnaker yaitu Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) periode 2020-2023 Kemnaker, Suhartono; Direktur PPTKA Kemnaker periode 2017-2019, Wisnu Pramono; Direktur PPTKA Kemnaker periode 2024-2025, Devi Angraeni; Koordinator Analisis dan PPTKA, Gatot Widiartono; Petugas Saluran Siaga RPTKA periode 2019-2024 dan verifikatur pengesahan RPTKA di Direktorat PPTKA Kemnaker periode 2024-2025, Putri Citra Wahyoe; serta Pengantar Kerja Ahli Muda Kemnaker periode 2018-2025, Alfa Eshad.
Pelaksana Harian Direktur Penyidikan KPK Budi Sukmo Wibowo mengatakan sebelumnya bahwa delapan tersangka itu memanfaatkan celah dalam proses verifikasi dokumen TKA. Mereka bersekongkol melakukan pemerasan dalam jabatan terhadap para tenaga kerja asing, yang mengurus izin RPTKA di Ditjen Binapenta dan PKK Kemnaker.
Secara umum, menurut dia, para tenaga kerja asing yang akan mengurus izin mengajukan permohonan secara daring lewat perusahaan agen. Pihak Kemnaker kemudian akan memverifikasi kelengkapan berkas permohonan tersebut.
Jika ada berkas yang kurang, kata Budi Sukmo, seharusnya petugas memberitahukan kepada agen untuk memperbaikinya dalam waktu lima hari. Di sinilah kemudian pemerasan tersebut terjadi. Petugas mengalihkan proses verifikasi berkas dari jalur formal ke informal.
Mereka, kata Budi Sukmo, menghubungi para agen itu melalui aplikasi perpesanan WhatsApp, bukan melalui sistem daring yang telah tersedia. Cara ini, dengan meminta sejumlah uang dengan dalih mempercepat atau memuluskan permohonan.
Agen yang memberikan uang kemudian akan mendapat pemberitahuan untuk melengkapi berkas tersebut. Sedangkan bagi para agen yang tidak memberikan uang, akan terhambat permohonan izinnya.
Budi Sukmo mengatakan petugas tidak memberi tahu apa kekurangan berkasnya, tak memproses berkas tersebut, atau mengulur-ulur waktu penyelesaiannya sehingga tenaga kerja asing mendapat denda. Adapun denda yang harus ditanggung pemohon cukup besar, yakni Rp 1 juta per hari.
“Para agen tadi mau tidak mau harus memberikan uang. Kalau tidak, ya, mereka akan mendapat denda lebih besar daripada uang yang harus dikeluarkan,” kata Budi Sukmo di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Kamis, 5 Juni 2025.






