KNews.id – Jakarta – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan memperluas target penagihan pajak. Ribuan penunggak pajak, tak hanya 200 wajib pajak besar, akan menjadi sasaran.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan gencar melakukan penagihan. Hal ini ditegaskan oleh Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak, Yon Arsal.
Menurut Yon, 200 wajib pajak besar tetap menjadi perhatian khusus. Sebab, nilai tunggakan mereka besar dan kasusnya kompleks.
Daftar 200 penunggak pajak itu memiliki nilai besar dan kompleksitas tinggi. Hal ini disampaikan langsung oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.
Sesuai UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), piutang pajak baru tercatat saat Surat Ketetapan Pajak (SKP) disetujui atau berkekuatan hukum tetap.
Yon menjelaskan, beberapa kasus penunggakan pajak berlangsung lama. Hal ini disebabkan proses hukum, kondisi wajib pajak yang pailit, atau nilai piutang yang perlu verifikasi.
“Sebagian ada yang lama, ini bukan berarti didiamkan, tetapi ada proses yang mungkin wajib pajaknya sudah ada yang pailit,” jelas Yon. Kemenkeu memastikan penagihan seluruh piutang pajak akan terus dilakukan hingga akhir tahun. Termasuk, penagihan terhadap 200 wajib pajak besar.
Sebelumnya, Purbaya Yudhi Sadewa menargetkan penagihan tunggakan pajak dari 200 wajib pajak besar yang telah inkrah. Potensi serapan mencapai Rp 60 triliun.
“Kami punya daftar 200 penduduk pajak besar yang sudah inkrah. Kami mau kejar dan eksekusi sekitar Rp 50 triliun sampai Rp 60 triliun,” kata Purbaya dalam konferensi pers APBN KiTa Edisi September 2025.
Per September 2025, 84 dari 200 penunggak pajak inkrah telah membayar dengan nilai Rp 5,1 triliun.
(FHD/NRS)





