KNews.id – Jakarta, Mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, menyatakan keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum dalam perkara korupsi importasi BBM dan penjualan solar non-subsidi.
Dalam sidang perdana perkara korupsi yang digelar pada Kamis, 9 Oktober 2025, jaksa penuntut umum mendakwa Riva melakukan perbuatan melawan hukum dalam dua kegiatan di Pertamina yakni impor BBM RON 90 dan RON 92, serta penjualan solar non subsidi. Kedua kegiatan itu dilakukan Riva saat menjabat sebagai Direktur Pemasaran dan Niaga di PT Pertamina Patra Niaga.
Riva didakwa menguntungkan dua perusahaan Singapura dalam perkara korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (persero) periode 2018-2023. Kedua perusahaan itu BP Singapore Pte. Ltd. dan Sinochem International Oil Pte. Ltd.
“Terdakwa Riva Siahaan selaku Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga Periode Oktober 2021 s.d. Juni 2023 mengusulkan di antaranya BP Singapore Pte. Ltd. dan Sinochem International Oil (Singapore) Pte. Ltd. sebagai calon pemenang tender melalui memorandum hasil pelelangan khusus gasoline RON 90 dan RON 92 Term H1 2023 kepada Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga,” kata JPU membacakan surat dakwaannya, Kamis, 9 Oktober 2025.
Dalam dakwaannya, JPU menyebut Riva menyetujui usulan bawahannya untuk memilih BP Singapore Pte. Ltd. dan Sinochem International Oil (Singapore) Pte. Ltd. sebagai calon pemenang tender impor BBM. Usulan itu disampaikan oleh Edward Corne selaku Assisten Manager Crude Import Trading pada Fungsi Crude Trading ISC PT Pertamina (Persero) dan Maya Kusmaya selaku VP Trading & Other Business PT Pertamina Patra Niaga Periode 2021 hingga 2023.
Menanggapi dakwaan tersebut, Riva menyatakan apa yang didakwakan jaksa bukan suatu kesalahan dan sudah sesuai aturan. “Ada hal yang belum saya mengerti mengapa hal tersebut dituduhkan sebagai suatu kesalahan,” kata Riva di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis. “Apa yang saya lakukan itu adalah merupakan bagian dari pekerjaan dan merupakan perintah jabatan.”
Riva mengatakan, apa yang dilakukannya itu adalah upaya pengelolaan portofolio bisnis untuk memberikan yang terbaik bagi PT Pertamina Patra Niaga. “Untuk itu saya akan mengajukan eksepsi yang selebih dan selengkapnya akan saya sampaikan dan juga nanti akan disampaikan oleh tim penasihat hukum,” kata Riva.
Kuasa hukum Riva, Kresna Hutauruk, menyoroti pernyataan jaksa yang menyebut peran Riva hanyalah menyetujui. Dalam tata kelola organisasi (TKO) di PT Pertamina Patra Niaga, kata Kresna, salah satu tugas direktur memang memberikan persetujuan. “Memang tugas dari pak Riva adalah menyetujui apa yang sudah menjadi usulan dari bawah,” kata Kresna.
Kresna mengatakan, jaksa tidak bisa membuktikan adanya praktik kongkalikong atau upaya Riva dalam memaksakan negosiasi. “Kalau menurut kami ya tidak ada suatu permufakatan jahat sih. Jadi benar-benar murni melakukan tugas dan kewajiban,” kata Kresna.
Dalam perkara korupsi minyak Pertamina ini, JPU menyebut BP Singapore Pte. Ltd. diperkaya senilai USD 3.600.051 dalam pengadaan Gasoline 90 dan USD 745.493 dalam pengadaan Gasoline 92. Sementara, Sinochem International Oil (Singapore) Pte. Ltd. diperkaya USD 1.394.988 dalam pengadaan Gasoline 90.
Sementara dalam penjualan solar non subsidi, terdakwa Riva Siahaan menyetujui usulan harga jual BBM Solar/Biosolar kepada konsumen industri yang tidak mempertimbangkan Bottom Price (nilai jual terendah) dan tingkat profitabilitas sebagaimana diatur dalam Pedoman Pengelolaan Pemasaran BBM Industri dan Marine PT Pertamina Patra Niaga (PT PPN) No. A02-001/PNC200000/2022-S9.
“Terdakwa Riva Siahaan menandatangani kontrak perjanjian jual beli solar/biosolar kepada pembeli swasta dengan harga jual di bawah harga jual terendah yang pada akhirnya memberikan kerugian PT PPN,” kata Jaksa.
Jaksa juga menilai terdakwa Riva Siahaan tidak menyusun dan menetapkan pedoman yang mengatur mengenai proses negosiasi harga sebagaimana Surat Keputusan Direktur Utama No. Kpts-034/PNA000000/2022-S0 tanggal 10 Oktober 2022.
Akibat perbuatannya, terjadi kerugian keuangan negara dalam pengadaan impor BBM yaitu sebesar USD 5,74 juta dan Rp 2,54 triliun dalam penjualan solar non subsidi selama periode tahun 2021 s.d 2023.
Dalam kasus ini, total kerugian negara seluruhnya kurang lebih sebesar Rp 285,18 triliun. Di antaranya USD 2,73 miliar dan Rp 25.43 triliun atas tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT. Pertamina (Persero). Selain itu juga ada kerugian senilai Rp 171,99 triliun yang merupakan kemahalan dari harga pengadaan BBM yang berdampak pada beban ekonomi yang ditimbulkan dari harga tersebut dan illegal gain sebesar sebesar USD 2,61 miliar.
Kejaksaan Agung telah menetapkan 18 orang sebagai tersangka korupsi minyak Pertamina tersebut, dan sudah ada empat terdakwa, yaitu Riva Siahaan, Maya Kusmaya selaku eks Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga; Edward Corne selaku eks VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga; dan Sani Dinar Saifuddin selaku eks Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional.
Para terdakwa didakwa melanggar Pasal 3 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.






