KNews.id – Jakarta, Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengatakan menghargai seluruh proses hukum yang berjalan buntut penolakannya untuk menambah kuota impor bahan bakar minyak (BBM) untuk SPBU Swasta.
Hal tersebut disampaikan Bahlil Lahadali saat dikonfirmasi mengenai sidang perdana gugatan hukum terhadap dirinya, Rabu (8/10/2025).
“Kita hargai ya, kita hargai semua proses hukum,” ucap Bahlil.
Ia lebih menegaskan, bahwa Kementerian ESDM telah memberikan kuota 110 persen bagi SPBU Swasta. Di samping itu, lanjut Bahlil, kuota yang diberikan untuk SPBU Swasta pada Tahun 2025 lebih besar dari tahun sebelumnya.
“Yang jelas adalah kuota impor untuk swasta, sudah kita berikan 110 persen dibandingkan dengan tahun 2004. Jadi keliru kalau dibilang tidak kita kasih, kita sudah kasih 110 persen ya,” ujar Bahlil.
Terpisah, Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM, Laode Sulaeman menekankan kepada SPBU Swasta untuk tidak sebentar-sebentar impor bahan bakar minyak (BBM). Apalagi, pemerintah Indonesia sudah memberikan kuota impor 100 persen dan 10 persen tambahan bagi SPBU Swasta.
“Karena shifting, tiba-tiba shifting itu grafik naik nih. Kita sebagai institusi pemerintah juga harus memperhatikan satu neraca komoditas. Neraca komoditas itu jangan sebentar-bentar impor,” tegas Laode dikutip dari Kompas.com.
“Sudah dikasih (kuota impor) 100 persen, impor lagi 10 persen, (jadi kuotanya) 110 persen. Mau nambah lagi. Kita bilang ini tetangga masih punya banyak kuotanya. Jangan sebentar-bentar impor,” sambungnya.
Di samping itu, Laode juga meminta kepada badan usaha yang mengelola SPBU swasta untuk membeli BBM nonsubsidi dalam bentuk base fuel dari PT Pertamina (Persero). Laode menuturkan, kebijakan tersebut sesuai arahan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia berdasarkan kesepakatan hasil rapat dengar pendapat antara pemerintah, swasta, dan Pertamina di DPR beberapa waktu lalu.






