spot_img

Terkait Judicial Review Hasto Nomor 136/PUU-XXIII/2025 Hakim MK Saldi Isra Arogan

Oleh : Damai Hari Lubis – Pengamat KUHP (Kebijakan Umum Hukum dan Politik)

KNews.id – Jakarta, Hakim MK Saldi Isra dapat dilaporkan oleh Pengacara Hasto ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi, karena tendensius dengan ucapkan kalimat “Kalau Pengacara cerdas, (kenapa) tidak mengajukan perubahan pasal 21 UU. Tipikor menggunakan jalur politik di DPR RI saja”.

- Advertisement -

Termasuk DPR RI Komisi 3 dapat memanggil hakim Saldi Isra untuk mengklarifikasi perkataannya yang seolah mengatakan “aneh” kepada pihak kuasa termohon DPR RI terhadap permohonan Pemohon (Hasto). Tentang ucapan Saldi dimaksud adalah, “Ini memang agak jarang-jarang suasananya terjadi ada pemberi keterangan (dari DPR-RI) yang setuju dengan permohonan pemohon,”

Padahal diantara pasal pasal didalam undang undang tentang MK tidak ada satu pasal pun yang menyebutkan bahwa “pihak termohon harus menolak permohonan pemohon terkait uji materiil”.

- Advertisement -

Hakim MK yang berkata (bersikap) sepèrti ini, telah melanggar prinsip prinsip penyelenggaraan negara yang baik dalam pola berinteraksi (good governance), selain berkarater angkuh juga subjektif dan tidak profesional serta tidak relevan karena menyingung faktor kecerdasan sehingga menyinggung intelektual seorang profesi advokat.

https://nasional.kompas.com/read/2025/10/01/16591771/dpr-setuju-uu-tipikor-digugat-hasto-hakim-mk-ini-jarang-terjadi

(FHD/NRS)

Berita Lainnya

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti
- Advertisement -spot_img

Terkini