spot_img

Doa Menyelamatkan Rumah Tangga dari Perceraian: Ikhtiar Spiritual di Tengah Badai Pernikahan

KNews.id – Jakarta – Rumah tangga adalah sebuah bahtera yang berlayar di lautan kehidupan, penuh dengan gelombang dan tantangan. Namun, realitanya, menjaga komitmen pernikahan tidaklah mudah dan seringkali dihadapkan pada berbagai ujian.

Dalam momen-momen sulit, ketika perbedaan pendapat atau masalah mulai mengikis keutuhan, doa menyelamatkan rumah tangga dari perceraian menjadi pegangan penting.

- Advertisement -

Mengutip dari Jurnal SEIKAT, Malisi (2022) menyatakan bahwa pernikahan adalah hubungan emosional antara pria dan wanita sebagai suami istri, yang menjadi awal kehidupan keluarga dan berdampak pada generasi penerus serta masyarakat.

Berikut Liputan6.com ulas lengkapnya melansir dari berbagai sumber, Rabu (1/10/2025).

- Advertisement -

Doa Pilihan untuk Menyelamatkan Rumah Tangga dari Perceraian

Berikut adalah beberapa doa yang dapat diamalkan untuk memohon perlindungan dan keberkahan bagi rumah tangga, agar terhindar dari perceraian. Doa-doa ini merupakan ikhtiar spiritual agar ikatan pernikahan tetap kokoh.

1. Doa Memohon Kebaikan dalam Pernikahan

اللهم بارك لنا في زواجنا، ووفقنا لما تحب وترضى.

Latin: “Allahumma barik lana fi zawajina, wa waffiqna lima tuhibbu wa tardha.”

Artinya: “Ya Allah, berkahilah pernikahan kami dan beri kami taufik untuk melakukan apa yang Engkau cintai dan ridhai.”

2. Doa Agar Diberi Kedamaian dalam Rumah Tangga

اللهم اجعل بيننا مودة ورحمة.

Latin: “Allahumma aj’al baynana mawaddatan wa rahmah.”

Artinya: “Ya Allah, jadikanlah di antara kami kasih sayang dan rahmat.”

- Advertisement -

3. Doa Agar Dijauhkan dari Perpecahan

اللهم اجعلنا من الذين يتحابون فيك.

Latin: “Allahumma aj’alna min al-ladhina yatahabuna fiika.”

Artinya: “Ya Allah, jadikanlah kami termasuk orang-orang yang saling mencintai karena-Mu.”

4. Doa Agar Diberi Ketulusan Hati

اللهم اجعل قلوبنا متحابة.

Latin: “Allahumma aj’al qulubana mutahabbah.”

Artinya: “Ya Allah, jadikanlah hati kami saling mencintai.”

5. Doa Agar Menjadi Keluarga yang Sakinah

اللهم اجعلنا من أهل السكينة.

Latin: “Allahumma aj’alna min ahlil sakinah.”

Artinya: “Ya Allah, jadikanlah kami termasuk orang-orang yang diberi ketenangan.”

6. Doa Agar Terhindar dari Permasalahan Rumah Tangga dan Pihak Ketiga

اللهم اجعل بيننا وبين أعدائنا سترا.

Latin: “Allahumma aj’al baynana wa bayna a’daa’ina sitra.”

Artinya: “Ya Allah, tutuplah antara kami dan musuh-musuh kami dengan tirai.”

7. Doa Menyatukan Hati Pasangan (dari Kitab Al-Adzkar karya Imam An-Nawawi)

اللَّهُمَّ أَلِّفْ بَيْنَ قُلُوبِنَا ، وَأَصْلِحْ ذَاتَ بَيْنِنَا ، وَاهْدِنَا سُبُلَ السَّلَامِ ، وَنَجِّنَا مِنْ الظُّلُمَاتِ إِلَى النُّورِ ، وَجَنِّبْنَا الْفَوَاحِشَ مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَمَا بَطَنَ ، وَبَارِكْ لَنَا فِي أَسْمَاعِنَا وَأَبْصَارِنَا وَقُلُوبِنَا وَأَزْوَاجِنَا وَذُرِّيَّاتِنَا ، وَتُبْ عَلَيْنَا إِنَّكَ أَنْتَ التَّوَّابُ الرَّحِيمُ ، وَاجْعَلْنَا شَاكِرِينَ لِنِعْمَتِكَ ، مُثْنِينَ بِهَا ، قَابِلِيهَا ، وَأَتِمَّهَا عَلَيْنَا.

Latin: “Allohumma allif baina qulubina wa ashlih dzata bainina wahdina subulas salami wa najjina minadz dzulumati ilan nuri wa jannibnal fawahisya ma dzahara minha wama bathana wa barik lana fi asma’ina wa abshorina wa qulubina wa azwajina wa zurriyatina wa tub ‘alaina innaka antat tawwabur rohim waj’alna syakirina li ni’matika mutsnina biha qobiliha wa atimmaha ‘alaina.”

Artinya: “Ya Allah, pertautkanlah di antara hati kami, perbaikilah hubungan di antara kami, tunjukkan kami jalan kedamaian, selamatkan kami dari kegelapan menuju kepada terang, jauhkan kami dari semua keburukan, yang tampak maupun yang tidak tampak. Berkahilah kami dalam pendengaran kami, penglihatan kami, hati kami, istri dan keturunan kami. Terimalah taubat kami, Engkau yang maha penerima taubat dan maha penyayang. Jadikan kami orang-orang yang bersyukur pada nikmat-Mu, pemuji nikmat-Mu, penerima nikmat-Mu, dan sempurnakanlah nikmat-Mu kepada kami.”

Makna Sakinah, Mawaddah, dan Warahmah dalam Pernikahan

Konsep sakinah, mawaddah, dan warahmah adalah pilar utama dalam membangun rumah tangga Islami yang harmonis dan bahagia. Ketiga istilah ini seringkali menjadi doa yang dipanjatkan untuk pasangan pengantin baru.

Al-Qur’an Surat Ar-Rum ayat 21 menjelaskan fondasi ini:

وَمِنْ آَيَاتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِنْ أَنْفُسِكُمْ أَزْوَاجًا لِتَسْكُنُوا إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَوَدَّةً وَرَحْمَةً إِنَّ فِي ذَلِكَ لَآَيَاتٍ لِقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ.

Artinya: “Di antara tanda-tanda (kebesaran)-Nya ialah Dia menciptakan pasangan-pasangan untukmu dari jenismu sendiri, agar kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan Dia menjadikan di antaramu rasa kasih dan sayang. Sungguh, pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda (kebesaran Allah) bagi kaum yang berpikir.”

Adapun arti dari doa sakinah, mawaddah, warahmah sebagaimana dikutip dari buku Meraih Berkah dengan Menikah karya M. Thonromi dan Alyah A. Munir (2010: 53) adalah sebagai berikut:

  • Sakinah:

    Berarti tenteram, yaitu kepercayaan dalam rumah tangga, dan saling memahami sifat pasangan masing-masing sehingga timbul perasaan tenteram, seiring, dan sejalan untuk mewujudkan tujuan berumah tangga. Keluarga sakinah menunjukkan keluarga yang tenang dan damai.

  • Mawaddah:

    Berarti cinta, yang merupakan tahapan berikutnya yang dirasakan pada pasangan. Mencintai tidak hanya didasarkan atas keadaan fisik atau ekonomi semata, tetapi adanya perasaan mencintai karena Allah SWT, yang tidak tergoyahkan oleh godaan apa pun. Keluarga mawaddah menunjukkan keluarga yang saling mencintai dan menyayangi.

  • Warahmah:

    Berarti rahmat, merupakan tahap akhir dari semua perasaan. Pada tahap ini, pasangan benar-benar menjalankan pernikahan tanpa adanya halangan menghadang hingga menjadi yang diridhai Allah SWT.

Faktor-Faktor Penyebab Perceraian dan Perspektif Islam

Perceraian adalah berakhirnya hubungan suami istri yang ditetapkan oleh Pengadilan Agama atas dasar alasan-alasan tertentu. Meskipun perceraian diperbolehkan dalam Islam, hal ini tetap merupakan tindakan yang sangat tidak disukai oleh Allah SWT.

Beberapa faktor umum yang sering menjadi penyebab perceraian meliputi

  • ketidakharmonisan rumah tangga,
  • masalah ekonomi,
  • perselingkuhan,
  • perilaku buruk,
  • campur tangan pihak ketiga,
  • minimnya komunikasi, serta
  • perbedaan prinsip hidup atau keyakinan.

Dalam perspektif Islam, perceraian merupakan hal yang tidak disukai dan dilarang oleh Allah SWT, sebagaimana disampaikan oleh Riami et al. (2020) dalam ResearchGate.

Islam menganjurkan berbagai upaya untuk mencegah perceraian, seperti kesabaran, komunikasi yang baik, mediasi dengan melibatkan keluarga, dan menerapkan nilai-nilai penerimaan serta penyesuaian. Ini adalah langkah-langkah penting sebelum mempertimbangkan doa menyelamatkan rumah tangga dari perceraian sebagai ikhtiar terakhir.

Hukum Perceraian dalam Islam: Memahami Talak

Perceraian dalam Islam dikenal dengan istilah talak (thalaq), yang secara etimologis berarti melepaskan atau meninggalkan ikatan. Dalam syariat Islam, talak adalah ikrar suami di hadapan Pengadilan Agama yang menjadi sebab putusnya perkawinan.

Meskipun diperbolehkan, Islam mengajarkan bahwa talak adalah tindakan yang paling dibenci Allah di antara hal-hal yang dihalalkan. Rasulullah SAW berulang kali memperingatkan umatnya tentang bahaya perceraian yang dilakukan tanpa alasan kuat.

Menurut Syaikh Hasan Ayyub, hukum perceraian dalam Islam dibagi menjadi 5 jenis tergantung illatnya (sebab dan waktu):

  1. Wajib: Hukum cerai menjadi wajib ketika terjadi perpecahan antara suami istri yang tidak dapat didamaikan lagi, dan hakim boleh menetapkan perceraian. Wajib pula bagi istri menggugat cerai jika terjadi penyelewengan.
  2. Makruh: Hukumnya menjadi makruh apabila cerai dilakukan tanpa hajat atau alasan yang syar’i. Hal ini didasarkan pada sabda Rasulullah SAW, “Perkara hal yang paling dibenci Allah adalah cerai.”
  3. Mubah: Hukum cerai menjadi mubah apabila ada hajat yang melatarbelakanginya, seperti suami atau istri memiliki perangai yang buruk atau merasa dirugikan dalam pernikahan.
  4. Dianjurkan: Seorang Muslim dianjurkan cerai ketika istrinya melalaikan hak-hak Allah yang wajib dan suami tidak dapat memaksanya, atau jika suami mempunyai istri yang tidak bisa menjaga kesucian moralnya.
  5. Dilarang (Haram): Umat Muslim tidak boleh melakukan cerai saat istri sedang haid atau dalam masa suci setelah suami menyetubuhinya. Kondisi ini disebut cerai bid’ah. Allah SWT berfirman: “Maka hendaklah kamu ceraikan mereka pada waktu mereka dapat (menghadapi) iddahnya (yang wajar).” (QS. Ath Thalaaq:1).

(NS/LPT)

Berita Lainnya

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti
- Advertisement -spot_img

Terkini