spot_img
Rabu, Oktober 1, 2025
spot_img
spot_img

Korupsi EDC BRI: Indra Utoyo dan Dua Saksi Lain Diperiksa KPK

KNews.id – Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil eks Direktur Digital, Teknologi Informasi dan Operasi BRI PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) (Persero) Indra Utoyo sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan mesin Electronic Data Capture (EDC) pada Rabu (1/10/2025).

Meski dipanggil sebagai saksi, Indra Utoyo juga berstatus sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

- Advertisement -

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Rabu.

Selain Indra Utoyo, KPK juga memanggil dua saksi yaitu Andre Santoso selaku Direktur Utama PT Integra Pratama dan Yogi Septiadi selaku Direktur PT Inti Cipta Solusindo.

- Advertisement -

Meski demikian, Budi belum mengungkapkan materi yang akan didalami penyidik dari pemeriksaan saksi tersebut.

KPK sebelumnya menetapkan lima tersangka dalam kasus ini yakni eks Direktur IT BRI Indra Utoyo, eks Wakil Direktur Utama BRI Catur Budi Harto, eks SEVP Manajemen Aktiva dan Pengadaan BRI Dedi Sunardi, Direktur PT Pasific Cipta Solusi Elvizar, dan petinggi PT Bringin Inti Teknologi Rudi Suprayudi Kartadidjadja.

“Telah ditemukan bukti permulaan yang cukup terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan EDC Android yang dilakukan secara melawan hukum,” kata Plt Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih, Jakarta, (9/7/2025).

Kasus ini bermula pada tahun 2019 ketika Elvizar beberapa kali bertemu Indra Utoyo dan Catur Budi Harto yang menyepakati agar perusahaan Elvizar akan menjadi vendor pengadaan EDC bekerja sama dengan PT Bringin Inti Teknologi.

Asep menyebutkan, hal tersebut melanggar aturan karena proses pengadaan barang semestinya melalui vendor dilakukan dengan cara lelang.

“Untuk pengujian ini pun juga tidak dilakukan secara luas, tidak diinformasikan secara luas. Sehingga vendor-vendor lain, merek-merek lain itu tidak bisa mengikutinya,” tutur Asep.

- Advertisement -

KPK mengungkapkan, atas kesepakatan itu, Catur Budi menerima Rp 525 juta, sepeda, dan dua ekor kuda dari Elvizar. Dedi Sunardi menerima sepeda Cannondale senilai Rp 60 juta dari Elvizar. Sementara, Rudi menerima uang sebesar Rp 19,772 miliar sepanjang 2020-2024.

KPK juga menaksir kerugian negara akibat kasus korupsi tersebut mencapai Rp 744 miliar. “Kerugian keuangan negara yang dihitung dengan metode real cost, sekurang-kurangnya sebesar Rp 744.540.374.314,” ucap dia.

(NS/KMP)

Berita Lainnya

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti
- Advertisement -spot_img

Terkini