KNews.id – Jakarta – Praktik penagihan agresif oleh pinjaman online (pinjol) bukan hanya soal angka dan bunga. Menurut materi yang beredar, ada satu “rahasia” yang paling ditakuti pelaku pinjol, yakni debitur yang memiliki mental stabil dan berpikir jernih saat terlambat bayar.
Berbagai strategi intimidasi, panggilan berulang, ancaman penyebaran data, dan tekanan psikologis menjelang jatuh tempo, sengaja dipakai untuk membuat peminjam panik.
Ketika panik, korban terdorong mengambil keputusan impulsif seperti meminjam dari aplikasi lain sehingga harus gali lubang tutup lubang untuk menutup tagihan semata-mata agar tekanan berhenti.
“Pinjol sangat takut kalau seandainya Anda tahu satu rahasia besar ini. Mentalmu paling utama. Kalau pemikiranmu stabil, ancaman debt collector tidak masuk. Otomatis pinjol tidak mendapatkan uang,” demikian seperti dikutip dari kanal YouTube SOLUSI HUTANG MB.
Ia menggambarkan pola penagihan pinjol yang sering dilaporkan oleh konsumen, yaitu:
1. Pemberitahuan mendesak satu atau dua hari menjelang jatuh tempo disertai nada ancaman.
2. Tekanan untuk segera membayar, sehingga korban mencari pinjaman baru sebagai solusi cepat.
3. Upaya intimidasi yang memicu kecemasan dan keputusan finansial tidak rasional.
Menurut penuturnya, ketenangan berpikir membuat debitur dapat:
– Menilai situasi secara rasional, apakah benar tidak mampu bayar, atau hanya terhambat sementara.
– Menghindari siklus hutang yang kian membesar karena pinjam untuk bayar pinjam.
Mempertimbangkan opsi legal dan administratif yang lebih aman ketimbang tindakan panik.
Meski menekankan aspek psikologis, beberapa langkah umum yang dapat membantu debitur yang kesulitan adalah:
– Tetap tenang dan jangan mengambil keputusan impulsif yang hanya menambah beban utang.
– Catat semua komunikasi dan ancaman dari penagih sebagai bukti bila perlu.
– Cek syarat kontrak pinjaman dan hak-hak Anda sebagai konsumen.
– Ajukan permohonan restrukturisasi atau perpanjangan tempo bila memungkinkan, melalui aplikasi atau layanan resmi penyedia pinjaman.
– Laporkan praktik penagihan yang melanggar hukum ke pihak berwenang atau lembaga perlindungan konsumen.
Harap dicatat, pinjol mengandalkan ketakutan dan kecemasan debitur untuk mengamankan pembayaran.
Dengan menjaga kestabilan mental dan berpikir rasional, debitur berpeluang mengambil langkah yang lebih aman dan berkelanjutan daripada sekadar gali lubang tutup lubang.
Bila Anda menghadapi penagihan bersifat mengancam atau melanggar privasi, upaya pencatatan bukti dan mencari bantuan hukum atau perlindungan konsumen adalah langkah yang disarankan.