KNews.id – Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan kesiapannya dalam menghadapi gugatan praperadilan Nadiem Makarim atas status tersangka di kasus korupsi dalam pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek pada tahun 2019-2022.
“Tim penyidik Gedung Bundar sudah menyiapkan apa yang akan dijadikan permasalahan dalam materi praperadilan. Tapi yang terakhir kemarin belum dapat informasi sudah diterima atau tidaknya,” tutur Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (29/9/2025).
Sidang perdana gugatan status tersangka Nadiem Makarim sendiri akan dilaksanakan pada Jumat, 3 Oktober 2025 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Anang menyatakan pihaknya akan mengikuti persidangan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Tapi yang jelas kemarin konfirmasi bahwa tim penyedik sudah menyiapkan apa yang akan dipermasalahkan dalam praperadilan di PN Jaksel atas nama tersangka NM,” jelas dia.
Anang enggan menanggapi lebih jauh salah satu poin keberatan kubu Nadiem Makarim, yakni terkait penyebutan status pekerjaan dalam surat penetapan tersangka Nomor TAP-63/F.2/Fd.2/09/2025.
Kuasa hukum Nadiem, Hotman Paris Hutapea mempersoalkan hal yang menurutnya tidak jelas, bahwa dalam surat tersebut status pekerjaan kliennya tertulis sebagai karyawan swasta (Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia Periode 2019-2024), sementara kolom status pekerjaan dalam KTP tertulis Anggota Kabinet Kementerian.
“Yang jelas bahwa penyidik umumnya dalam melakukan pemeriksaan, baik terhadap saksi atau benda lain, tentunya berdasarkan identitas yang sah secara resmi, misalnya dengan KTP, seperti itu. Pasti punya alasan tertentu,” Anang menandaskan.
Diketahui, Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, mengajukan permohonan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.
Sidang perdana gugatan tersebut dijadwalkan akan digelar pada Jumat, 3 Oktober 2025, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
“Permohonan praperadilan atas nama Nadiem Makarim. Sidang pertama dijadwalkan tanggal Jumat, 3 Oktober 2025 pukul 13.00 WIB,” kata Humas PN Jaksel, Rio Barten, di Jakarta, Selasa (23/9/2025).
Menurut Rio, pokok permohonan yang diajukan Nadiem berkaitan dengan keabsahan penetapan tersangka. Gugatan ini tercatat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel dengan nomor 119/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL, dengan Kejaksaan Agung sebagai pihak termohon.
Klaim Tak Ada Bukti Permulaan yang Cukup
Sebelumnya, Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo, memperkirakan kerugian negara dalam kasus pengadaan alat TIK ini mencapai sekitar Rp1,98 triliun.
Meskipun demikian, nilai kerugian negara yang resmi masih menunggu hasil perhitungan dari BPKP.