spot_img

Mensesneg: Ada Kemungkinan Kementerian BUMN Jadi Badan

KNews.id – Jakarta – Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, menyebut adanya kemungkinan penurunan status Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menjadi badan.

Prasetyo menyampaikan hal itu pada wartawan di Kompleks DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (23/9/2025).

- Advertisement -

Kemungkinan penurunan status Kementerian BUMN tersebut menyusul terbentuknya Badan Pengelola Investasi Data Anagata Nusantara (BPI Danantara) yang membawahi BUMN-BUMN.

“Ada kemungkinan kementeriannya mau kita turunkan statusnya menjadi badan. Ada kemungkinan seperti itu,” kata Prasetyo.

- Advertisement -

Ia menjelaskan, opsi tersebut mempertimbangkan fungsi kementerian BUMN yang kini hanya sebagai regulator. Sementara, Danantara akan lebih banyak mengemban fungsi operasional.

Meski demikian, Prasetyo juga memastikan bahwa perubahan status ini masih menunggu aturan lebih lanjut, termasuk mengenai status aparatur sipil negara (ASN) di Kementerian BUMN.

“Itulah bagian dari yang nanti kita bahas. Jadi, apapun opsinya, yang terbaik dari sisi manajemen untuk mengoptimalkan dan mengefisienkan BUMN kita, kalau ada konsekuensi atau implikasi terhadap yang sudah berdinas di Kementerian BUMN. Itu bagian dari yang kita pikirkan nanti,” ujarnya.

Sebagai informasi, isu tentang peleburan Kementerian BUMN ke dalam BPI Danantara muncul sejak Presiden meresmikan badan pengelola investasi itu pada Februari 2025.

Saat itu, Chief Executive Officer (CEO) Danantara, Rosan Roeslani, mengatakan, pada tahap selanjutnya, semua perusahaan pelat merah juga akan bergabung di bawah Danantara.

Ia pun menjelaskan tentang nasib nomenklatur Kementerian BUMN yang selama ini menjadi wakil pemerintah sebagai pemegang saham di semua perusahaan BUMN.

- Advertisement -

“Perannya dengan BUMN kita sebetulnya sangat erat, dalam hal ini karena memang 99 persen kepemilikan ada di Danantara. Tapi 1 persen kepemilikan saham seri A atau saham Merah Putih itu ada di Kementerian BUMN,” ucapnya, dikutip Selasa (25/2/2025).

Saat ini, RUU BUMN sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas tahun 2025.

Bahkan, Ketua DPR RI, Puan Maharani, menyebut pimpinan DPR sudah menerima Surat Presiden (Surpres) dari Presiden Prabowo Subianto terkait pembahasan revisi Undang-Undang (RUU) Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

“(Surat Nomor) R62 tanggal 19 September hal RUU tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN,” kata Puan, hari ini.

(NS/KMP)

Berita Lainnya

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti
- Advertisement -spot_img

Terkini