KNews.id – Yogyakarta, 20 September 2025 – Bahwa setelah mengikuti dengan seksama perkembangan tata kelola kenegaraan NKRI terasa NKRI semakin menjauh dari Pancasila dan UUD 45 ( asli ) dengan segala konsekuensinya.
Bahwa Dekrit Presiden 5 Juli 1959 belum pernah di cabut atau dibatalkan dan secara hukum tetap berlaku sebagai penetapan kembali berlakunya UUD 1945.
Bahwa Amandemen yang dilakukan sejak tahun 1999-2002 adalah makar terhadap Proklamasi 17 Agustus 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia ( NKRI ) dan UUD ( 2002 ) adalah ilegal. Dekrit Presiden 5 Juli 1959, masih sah berlaku bagi segenap Bangsa Indonesia dan seluruh Tumpah Darah Indonesia
Bahwa sesuai Maklumat Yogyakarta tentang :
- Surat permintaan kepada Presiden RI, negara segera Kembali ke Pancasila dan UUD 45 ( asli ), Yogyakarta, 28 Oktober 2024
- Kembali ke Pancasila dan UUD 1945, Yogjakarta, 09 Januari 2025.
- Kembalikan Sistem Kelembagaan Pemerintahan NKRI Karena Pengkhianatan MPR-RI”, Yogjakarta, 03 Februari 2025.
Maka Maklumat Yogyakarta, menegaskan kembali bahwa :
1. Negara Kesatuan RI (saat ini ) sudah tidak berdasarkan Pancasila dan UUD 45
2. Konstitusi Negara RI sudah tidak memiliki Roh Proklamasi.
3. Negara Proklamasi 18 Agustus 1945 sudah di bubarkan
4. Amandemen UUD 45 adalah ilegal, ( semua produk UU yang dilahirkan ilegal ) dan makar terhadap NKRI, telah menimbulkan krisis konstitusi di Indonesia
5. Sebutan UUD 45 NRI hanyalah rekayasa dan manipulasi politik dari sebutan nama UUD 45 palsu
6. Amandemen UUD 45 bukan kehendak rakyat Indonesia.
7. Krisis Konstitusi benar benar telah terjadi dan sangat membahayakan kelangsungan hidup Bangsa Indonesia.
Dampak yang berbahaya :
- Akibat Governance institusions inclussive berdasarkan nilai-nilai Pancasila diganti menjadi Governance institusions extractive negara bersemangat individualistik, kapitalistik dan transaksional yang anti keadilan.
- Mengakibatkan penurunan Governance effectiveness di semua instansi pemerintah, ekonomi dan lembaga sosial.
- Pembukaan UUD 45 yang merupakan ijab qobul pendiri bangsa dengan rakyat kehilangan ruhnya setelah 95 % pasal UUD 45 di ganti ( di amandemen ).
- Dari sinilah negara kehilangan arah, tujuan negara sesuai Pembukaan UUD 45 tidak lagi menjadi kompas penyelenggara negara dan negara menjadi liar.
Untuk menyelamatkan Indonesia dari segala kemungkinan terburuk :
Mengingat UUD 45 ( 2002 ) Ilegal, Maklumat Yogyakarta meminta Presiden Prabowo Subianto secepatnya mengeluarkan Dekrit Presiden menegaskan tetap berlakunya Dekrit Presiden 5 Juli 1959 otomatis negara tetap kembali pada Pancasila dan UUD 45 ( asli ) dan tidak berlaku UUD NRI 1945 ( UUD 2002 )
Dengan senantiasa memohon semoga Tuhan YME, memberikan kemudahan dan Ridlo-nya NKRI selamat dari segala ancaman yang akan menghancurkan Indonesia.
Atas nama Maklumat Yogyakarta
- Jenderal ( Purn ) Tyasno Sudarto
- Prof. Dr. Sofian Efendi
- Prof. Dr. Rochmat Wahab
Contac Person :
- Sutoyo Abadi : 081390039000
- Panji Laras : 0817-423-030
(FHD/NRS)





