spot_img

Apakah di Karenakan Klien Kami Foto Berdampingan Dengan Hasto Sekjen PDIP?

Oleh : Arvid Saktyo, SH., MKN – Sekjen KORLABI (Koordinator Pelaporan Bela Islam)

KNews.id – Jakarta, Andai statemen Jokowi ditujukan kepada DHL, Ketua Kami KORLABI seorang dari 12 orang terlapor, sekedar intuitif sehingga muatannya subjektif, karena pernyataan Jokowi sehubungan dengan tuduhan publik ” ijazah S 1 UGM palsu”, hanya imajinasi Jokowi, karena mengungkap “perasaannya’ tanpa menyertakan bukti empiris, dan walau eksplisit viral, namun cenderung skeptis, karena Jokowi meminta publik berimajinasi, dengan pola mengatakan “bayangkan mereka para aktivis sudah 4 tahun (‘menuduh Ijazah palsu’) jika gak ada orang besar gak mungkin bisa terus”.

- Advertisement -

Hal pernyataannya Jokowi ini, terkait pertanyaan pers tentang gugatan yang sedang berlangsung terhadap eksistensi Ijazah Gibran, yang infonya sempat dihadiri oleh Anies Baswedan ? Tokoh yang nyaris gak peduli sebelumnya terhadap Gugatan Ijazah Jokowi oleh TPUA”, walau riwayat Anies tercatat merupakan sosok alumnus UGM. Sehingga nampak andai Anies benar pernah menjadi pengunjung sidang di PN Jakarta Pusat, perihal gugatan PMH terhadap Gibran, sepertinya hanya ingin mengeksploitasi dirinya untuk politik kedepan, bukan semata demi kepentingan penegakan hukum.

Perlu kami sampaikan sebagai lawyer DHL bahwa andai tuduhan skeptis yang dilontarkan Jokowi ditujukan oleh sebab dampak faktor kedekatan DHL dengan Hasto Kristiyanto Sekjen PDIP ( lawan politik Jokowi), hal faktor penyebab kedekatan hanya lah akibat pola arogansi KPK yang inkonstitusional terhadap Hasto, karena jelas jelas KPK telah bertindak menyalahi fungsi dan kewenangan yang KPK miliki (abuse of power).

- Advertisement -

Selain dan selebihnya, andai Jokowi berdasarkan informasi tentang BAP yang dibuat dihadapan Reskrimum Polda Metro Jaya, perihal ‘eksepsi DHL’ terhadap laporan JOKOWI and JOKOWI LOVERS, yang kebetulan penulis selaku Sekjen KORLABI dan sebagai Kuasa Hukum DHL, dan ikut menandatangani dan memaraf setiap lembaran BAP yang dibuat oleh DHL.

Oleh karenanya tentang BAP “DHL yang menyatakan “selaku anggota Penasihat DPP KAI (Kongres Advokat Indonesia) belum pernah ditegur sekalipun oleh Sufmi Dasco”, tentunya bukan berarti beliau Dasco ikut membekingi DHL atas nama TPUA terkait ‘lapor melapor’ atas dugaan ijazah S1 palsu, baik laporan klein kami sebagai Pelapor melalui DUMAS MABES POLRI (9/12/2024) atau sebagai pihak terlapor atas laporan Jokowi melalui Reskrimum Polda Metro Jaya (30/4/2025).

Namun nama Dasco disebut oleh klien kami, karena menyangkut sebuah organisasi Advokat, dimana Dasco sebagai Ketua Dewan Pengawas andaikan memiliki temuan tentang adanya seorang anggota badan penasihat atau anggota badah kehormatan atau anggota badan pengurus yang ditengarai telah melakukan pelanggaran AD dan ART (KAI) dan atau diduga telah melakukan pelanggaran jenis delik aduan, maka Dasco selaku Ketua Dewan Pengawas memiliki hak untuk menegur yang bersangkutan.

(FHD/NRS)

Berita Lainnya

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti
- Advertisement -spot_img

Terkini