KNews.id – Jakarta, Sejumlah kalangan mendorong pemerintah untuk menurunkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) yang saat ini berada di level 11%. Hal ini guna meningkatkan daya beli masyarakat di tengah perlambatan ekonomi domestik dan global.
“Belum kita bahas,” kata Airlangga kepada awak media di Jakarta, Senin (15/9/2025).
Untuk diketahui, di media sosial ramai yang memperbincangkan rencana pemerintah untuk kembali menurunkan tarif PPN menjadi 8%. Rencana ini diungkapkan oleh akun Threads @sukabyangmalang belum lama ini. Namun, hingga saat ini belum ada penjelasan resmi terkait hal tersebut.
Sebelumnya, Ketua Komisi XI DPR RI juga mengusulkan penurunan tarif PPN dari 11% menjadi 10%. Menurutnya, penurunan tarif tersebut dapat memberikan ruang bagi konsumsi masyarakat.
Sementara itu, Peneliti Center of Economic and Law Studies (Celios) Jaya Darmawan mendorong pemerintah menurunkan tarif PPN menjadi 8%. Menurutnya, penurunan tarif tersebut dapat memberikan dampak positif terhadap Produk Domestik Bruto (PDB), output ekonomi, dan pendapatan masyarakat.
“Makanya kita dorong ada baiknya sebenarnya tarif PPN itu diturunkan jadi 8%,” kata Jaya.
Menurutnya, kekhawatiran pemerintah bahwa penerimaan negara bisa berkurang hingga Rp 70 triliun jika PPN tidak dinaikkan, tidak sepenuhnya tepat.
Dalam hitungan Celios, skenario penurunan tarif PPN hingga 8% diproyeksikan dapat meningkatkan konsumsi masyarakat sebesar 0,74% dan mendorong pertumbuhan PDB hingga Rp 133,65 triliun.
Dampak pengganda ini pada akhirnya turut meningkatkan kontribusi terhadap penerimaan pajak bersih hingga mencapai Rp 1 triliun per tahun.




