spot_img
Selasa, Januari 27, 2026
spot_img
spot_img

Ekonom Ingatkan Risiko Moral Hazard di Balik Dana Rp16 Triliun untuk Koperasi Desa

KNews.id – Jakarta – Pemerintah akan menempatkan Rp 16 triliun kepada sejumlah bank BUMN yang menyalurkan pinjaman kepada Koperasi Desa Merah Putih (KDMP). Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan rencana tersebut bisa membantu likuiditas perbankan.

Dana suntikkan ke bank berasal dari dari saldo anggaran lebih (SAL). “Sebetulnya kalau dilihat dari peningkatan dana pihak ketiga (DPK), kan otomatis itu memperbaiki likuiditas perbankan,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae ketika ditemui di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis, 4 September 2025.

- Advertisement -

Dian menilai penambahan likuiditas dari pemerintah adalah hal yang lumrah. Apalagi secara khusus penggunaannya untuk mendukung program. “Dana masuk dari pemerintah sesuatu yang normal. Ini hanya untuk program spesifik gitu. Tapi sama saja, itu adalah penambahan likuiditas dari pemerintah,” kata dia.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah merilis regulasi penggunaan kas negara untuk mendukung KDMP. Kebijakan tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 63 tahun 2025 yang resmi berlaku pada 1 September 2025.

- Advertisement -

Pemerintah menggunakan SAL untuk penempatan dana pada Bank. “Besaran penggunaan SAL sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebesar Rp 16 triliun,” demikian tertuang dalam pasal 2 ayat 3 PMK tersebut.

Penggunaan SAL dari rekening kas umum negara atau RKUN untuk penempatan dana pada bank dicatat sebagai investasi pemerintah nonpermanen. Nantinya bakal dilaporkan dalam laporan keuangan pemerintah pusat tahun anggaran 2025.

Ekonom Universitas Paramadina, Wijayanto Samirin menyatakan dengan anggaran Rp 16 triliun dalam waktu dekat sebanyak 5.000 koperasi akan mulai beroperasi. Asumsinya, nilai kredit koperasi masing-masing sebesar Rp 3 miliar.

Menurut Wijayanto perlu ekstra hati-hati bagi para pihak yang terlibat dalam program ini. Sehingga program prioritas yang diharapkan menjadi motor pertumbuhan ekonomi tak berubah menjadi masalah besar di kemudian hari.

Seperti diketahui, untuk mengantisipasi risiko kredit macet, pemerintah menggunakan dana desa sebagai jaminan pinjaman bank. Keberadaan dana desa sebagai jaminan kredit berisiko menimbulkan moral hazard baik di kalangan pengelola maupun para bankir. “Bisa jadi mereka akan berpikir bahwa kredit seolah sudah dijamin dan tidak perlu bertanggung jawab jika terjadi default,” kata Wija.

Ia juga mempertanyakan risiko yang muncul jika bank mengeksekusi dana desa sebagai jaminan kredit. Menurut Wijayanto, hampir bisa dipastikan masyarakat desa akan melakukan protes jika dana desa yang menjadi hak mereka diambil oleh bank. “Protes ini akan menjadi isu nasional apabila terjadi secara bersamaan di ribuan desa, ini berpotensi menimbulkan gangguan ekonomi dan politik,” ucapnya. Karena itu, Wijayanto menyarankan seluruh proses pembentukan koperasi dan analisa kredit harus dilakukan dengan sangat hati-hati dan standar tata kelola yang tinggi.

- Advertisement -

(NS/TMP)

Berita Lainnya

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti
- Advertisement -spot_img

Terkini