KNews.id – Jakarta – Komandan Batalyon (Danyon) Resimen IV Korps Brimob (Korbrimob) Polri Kompol Cosmas K Gae mengeklaim tidak mengetahui jika pengemudi ojek onlineĀ (ojol) Affan Kurniawan yang ditabrak kendaraan taktis atau rantis Brimob yang dikendarainya meninggal dunia.
Menurut penuturannya, ia baru mengetahui peristiwa tersebut dari video yang viral di media sosial atau medsos. “Saya mengetahui ketika korban meninggal, ketika video viral,” ujar Kompol Cosmas di sidangĀ Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri, Rabu (3/9/2025).
“Dan kami tidak mengetahui sama sekali pada peistiwa dan waktu yang kejadian tersebut,” imbuhnya. Ia juga mengatakan baru mengetahui kejadian tersebut beberapa jam setelahnya.
“Setelah kejadian video viral, kami ketahui beberapa jam berikutnya melalui medsos,” ungkapnya.
Dalam kesempatan itu,Ā Kompol Cosmas selaku personel yang duduk di samping pengemudi rantis, mengeklaim saat itu dirinya hanya menjalankan tugasĀ dan tanggung jawab sesuai perintah institusi dan komandan, yakni dalamĀ rangka pengamanan aksi unjuk rasa.
Ia pun mengaku tidak memiliki niatan untuk mencelakai pihak manapun, termasuk korban Affan Kurniawan.
“Dengan kejadian atau peristiwa bukan menjadi niat, sungguh-sungguh demi Tuhan bukan ada niat untuk membuat orang celaka, tapi sebaliknya. Namun peristiwa itu sudah terjadi,” katanya. Kompol Cosmas pun menyampaikan duka cita mendalam terhadap keluarga Affan. Ia juga mengucapkan permintaan kepada pimpinan Polri atas kejadian ini.
SepertiĀ Kompas.tvĀ memberitakan sebelumnya, seorang pengemudi ojol bernamaĀ Affan Kurniawan meninggal dunia usai ditabrak rantis Brimob di Pejompongan, Jakarta pada Kamis (28/8) malam pekan lalu.
Dalam kendaraan taktis tersebut, terdapat tujuh anggota Brimob, yakni Kompol Cosmas K Gae, Bripka R, Aipda MR, Briptu D, Bripda M, Bharaka J, dan Bharaka YD. Buntut kejadian tersebut Kompol Cosmas dan Bripka R dinyatakan melakukan pelanggaran berat, sementara lima personel Brimob lainnya melakukan pelanggaran sidang.
Selain itu, dari ketujuh personel tersebut, baru Kompol Cosmas yang telah menjalani sidang kode etik Polri, dengan putusan pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri.





