KNews.id – Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menelusuri dugaan korupsi pengadaan catering dan pemondokan haji 2025. Dugaan praktik tersebut dilaporkan oleh Indonesia Corruption Watch (ICW) pada Selasa, 5 Agustus 2025.
“Ini yang catering mungkin tidak hanya 2025, kita juga akan ngecek ke 2024, 2023, dan ke belakang seperti itu,” kata Pelaksana Tugas Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Senin, 25 Agustus 2025.
Pada saat ini, laporan dugaan korupsi itu masih dalam tahap analisis di Direktorat Penerimaan Layanan Pengaduan Masyarakat (PLPM). Jika dugaan korupsi catering haji itu ditingkatkan ke penyelidikan, KPK akan lebih memfokuskan perhatian pada perkara tersebut.
KPK juga tengah mengusut dugaan penyelewengan kuota haji 2024 yang telah naik ke tahap penyidikan. Karena itu, KPK berharap dapat sekaligus menemukan informasi, keterangan, maupun dokumen soal pengadaan catering, pemondokan, dan hal lain yang berkaitan selama menangani perkara korupsi kuota haji tersebut. “Karena ini kan sudah berjalan untuk kuota hajinya. Di sini memang besar, triliunan,” ujar Asep.
Menurut peneliti ICW, Wana Alamsyah, dugaan korupsi penyelenggaraan haji 2025 telah merugikan negara sebesar Rp 306 miliar. “Dengan dugaan korupsi sekitar Rp 255 miliar dan juga pungutan atau pemerasan oleh salah satu pegawai negeri sebesar Rp 51 miliar,” kata Wana di Gedung Merah Putih KPK pada Selasa, 5 Agustus 2025.
Wana merinci, dugaan korupsi haji tersebut berkaitan dengan pengadaan catering makanan yang disajikan untuk jemaah haji selama berada di Tanah Suci. Berdasarkan hasil investigasi ICW, makanan atau konsumsi yang diberikan tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2019, khususnya mengenai angka kecukupan energi.
“Idealnya individu itu membutuhkan kalori sekitar 2.100. Tapi rata-rata makanan yang diberikan oleh Kementerian Agama kepada jemaah haji itu berkisar 1.715 sampai 1.765 kalori,” kata Wana.
ICW juga menduga adanya pungutan sebesar 0,8 riyal terhadap setiap porsi konsumsi untuk jemaah haji. Pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar 40 riyal untuk setiap jemaah per hari, yang terdiri dari 10 riyal untuk sarapan, 15 riyal untuk makan siang, dan 15 riyal untuk makan malam.
“Dugaan pungutan yang dilakukan oleh pegawai negeri yang kami laporkan kepada KPK itu mendapatkan keuntungan sekitar Rp 51 miliar,” kata dia.
Selanjutnya, hasil investigasi ICW juga menemukan dugaan pengurangan spesifikasi makanan sebesar 4 riyal per porsi. Jika dikalkulasikan, potensi kerugian negara akibat pengurangan kualitas konsumsi tersebut diperkirakan mencapai Rp 255 miliar. Bila ditambah dengan dugaan pungutan oleh oknum pegawai negeri sebelumnya, total dugaan korupsi dalam kasus ini sekitar Rp 306 miliar.
“Telah terjadi sejumlah kasus korupsi yang dilakukan atau yang dialami oleh Kementerian Agama, tapi hingga saat ini prosesnya tidak ada perbaikan dan tidak ada evaluasi,” ujarnya.





