spot_img

Kasus Korupsi Kemnaker, KPK Ungkap Rekening Penampungan Rp53,7 Miliar

KNews.id – Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memperdalam penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Penyidik memeriksa dua saksi yang dinilai mengetahui aliran dana hasil pungutan ilegal dari agen tenaga kerja asing.

- Advertisement -

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan salah satu saksi diperiksa terkait rekening penampungan yang dipakai untuk menyalurkan dana hasil pungutan. Uang tersebut berasal dari agen yang mengurus perizinan RPTKA.

“Salah satu saksi diperiksa terkait dengan rekening penampungan yang digunakan untuk mengepul uang-uang dari agen yang mengurus RPTKA,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (20/8).

- Advertisement -

Pemeriksaan berlangsung sehari sebelumnya, Selasa (19/8), di Gedung KPK, Jakarta Selatan.

Saksi pertama yang diperiksa adalah karyawan swasta bernama Muhammad Fachruddin Azhari (MFA).

Penyidik mendalami keterangan MFA terkait peran rekening penampungan dalam menampung sekaligus mendistribusikan uang hasil pungutan.

Selain MFA, penyidik juga memeriksa Direktur Utama PT Laman Davindro Bahman, Yudha Novrendi Yustandra (YNY).

Menurut Budi, pemeriksaan terhadap Yudha difokuskan pada dugaan adanya permintaan fasilitas berupa motor Vespa dari oknum pejabat di Kemnaker.

“Permintaan itu terhadap agen yang mengurus RPTKA, yaitu permintaan untuk dibelikan kendaraan. Dalam hal ini, satu unit Vespa,” ujar Budi.

- Advertisement -

Budi menegaskan pemeriksaan saksi ini merupakan bagian dari upaya menelusuri aliran dana hasil pungutan dalam kasus yang ditaksir merugikan negara hingga puluhan miliar rupiah.

“Tentu nanti akan didalami juga terkait dengan mekanisme pengumpulan, kemudian distribusi atas uang yang sudah dikumpulkan itu ke mana saja,” ujarnya.

Pihaknya berkomitmen melakukan tracing untuk memastikan siapa saja pihak yang menerima dana hasil pungutan ilegal tersebut.

“Kami akan tracing aliran dari uang yang sudah dikumpulkan itu untuk apa saja, untuk siapa saja. Itu nanti akan didalami oleh penyidik,” kata Budi.

Seperti diketahui, KPK sedang mengusut dugaan korupsi pengurusan izin tenaga kerja asing di Kemnaker yang berlangsung selama periode 2019–2023. Praktik pungutan ilegal ini diperkirakan menghasilkan uang hingga Rp 53,7 miliar.

Dalam kasus ini, KPK telah menahan delapan tersangka, yaitu:

  • Gatot Widiartono, Koordinator Analisis dan PPTKA Kemnaker 2021–2025.
  • Putri Citra Wahyoe, Petugas Saluran Siaga RPTKA 2019–2024 sekaligus Verifikator Pengesahan RPTKA 2024–2025.
  • Jamal Shodiqin, Analis TU Direktorat PPTKA 2019–2024 dan Pengantar Kerja Ahli Pertama 2024–2025.
  • Alfa Eshad, Pengantar Kerja Ahli Kemnaker 2018–2025.
  • Suhartono, Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker 2020–2023.
  • Haryanto, Staf Ahli Menaker Bidang Hubungan Internasional sekaligus eks Dirjen Binapenta dan PKK.
  • Wisnu Pramono, Direktur PPTKA Kemnaker 2017–2019.
  • Devi Anggraeni, Direktur PPTKA Kemnaker 2024–2025.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

(NS/JPNN)

Berita Lainnya

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti
- Advertisement -spot_img

Terkini