spot_img

KPK Cegah Kakak Hary Tanoe dan 3 Orang Lain ke Luar Negeri Terkait Kasus Bansos Kemensos

KNews.id – Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan surat larangan berpergian ke luar negeri untuk empat orang dalam pengusutan kasus dugaan korupsi pengangkutan dan penyaluran bantuan sosial (bansos) di Kementerian Sosial pada 2020. Salah satu yang dicegah adalah Komisaris PT Dosni Roha Logistik, Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo.

Bambang Rudijanto merupakan kakak dari mantan Ketua Umum Partai Perindo, Hary Tanoesoedibjo. KPK turut mencegah tiga orang lainnya, yaitu eks Direktorat Jenderal Pemberdayaan Sosial Kementerian Sosial, Edi Suharto; serta dua pihak swasta, yakni Kanisius Jerry Tengker dan Herry Tho.

- Advertisement -

“Surat larangan atau cegah ke luar negeri ini dikeluarkan sejak 12 Agustus 2025 yang berlaku untuk enam bulan ke depan,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya pada Selasa, 19 Agustus 2025.

KPK mencegah keempatnya untuk ke luar negeri karena penyidik membutuhkan keterangan dari mereka. Sehingga, kata Budi, proses penyidikan kasus dugaan korupsi penyaluran bansos ini dapat tertuntaskan secara optimal.

- Advertisement -

KPK telah menerbitkan surat perintah penyidikan baru di kasus pengangkutan dan penyaluran bantuan sosial di Kementerian Sosial itu. Budi menjelaskan permasalahan ini merupakan pengembangan dari kasus korupsi bansos di Kementerian Sosial yang ditangani sebelumnya. “Penyidikan ini sejak Agustus 2025, pengembangan dari perkara bansos di Kemensos sebelumnya,” kata Budi dalam keterangan tertulis pada Rabu, 13 Agustus 2025.

Budi mengatakan sudah ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, namun KPK belum mengungkapkan identitasnya.

Dalam kasus bansos ini, KPK telah memidanakan eks Menteri Sosial Juliari Batubara. Ia terbukti menerima suap sebesar Rp32,482 miliar. Pada 23 Agustus 2021, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta. Selain itu, Juliari juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp14,5 miliar. Hakim juga mencabut hak politik Juliari untuk dipilih dalam jabatan publik selama empat tahun setelah selesai menjalani pidana pokok.

KPK juga mengembangkan kasus tersebut menjadi penanganan dugaan korupsi bantuan sosial Presiden Joko Widodo atau bansos presiden. KPK tidak menggabungkan dua kasus tersebut karena saat itu sumber daya KPK difokuskan pada penanganan kasus suapnya saja. Namun seiring waktu, KPK mulai menyelidiki aspek pengadaan bansos presiden.

Dalam kasus pengadaan bansos presiden ini, KPK telah menetapkan Direktur Utama PT Mitra Energi Persada (MEP) Ivo Wongkaren atau IW sebagai tersangka. IW merupakan bagian dari pengembangan perkara distribusi bansos di Kementerian Sosial. Sebelum ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, ia telah dijatuhi hukuman delapan tahun enam bulan penjara serta sanksi denda sebesar Rp1 miliar subsider 12 bulan penjara pada Senin, 10 Juni 2024.

Bansos presiden ini menggunakan anggaran Kementerian Sosial. Anggaran tersebut dialokasikan sejak April 2020 guna memitigasi dampak ekonomi pandemi Covid-19. Bedanya, bansos presiden didistribusikan menggunakan goodie bag bergambar Presiden Joko Widodo yang waktu itu masih menjabat. Para penerima setiap bulan mendapatkan paket bahan kebutuhan pokok berisi beras, minyak goreng, dan biskuit.

- Advertisement -

(NS/TMP)

Berita Lainnya

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti
- Advertisement -spot_img

Terkini