KNews.id – Jakarta, Komisi Kejaksaan RI mendatangi Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis, 14 Agustus 2025 untuk meminta klarifikasi perihal belum dieksekusinya terpidana Silfester Matutina.
Anggota Komjak Nurokhman mengatakan, dari hasil pertemuan dengan Kejari Jaksel, diketahui bahwa keterlambatan pelaksanaan eksekusi karena keberadaan terpidana belum diketahui. “Keterlambatan eksekusi karena keberadaan terpidana belum diketahui,” ujar Nurokhman, Jumat, 15 Agustus 2025.
Pernyataan Nurokhman itu seperti mengabaikan fakta yang terang benderang. Padahal, Silfester kerap wira-wira di acara televisi. Ia tampil sebagai relawan garis keras mantan Presiden Joko Widodo yang selalu membela dan menangkis berbagai serangan ke mantan presiden ke-7 itu.
Atribut yang kerap ditempelkan ke Silfester adalag Ketua Umum Solidaritas Merah Putih. Belakangan ia kerap muncul di podcast atau acara diskusi di televisi, untuk menangkis tudingan soal ijazah Jokowi.
Bahkan pernah dalam sebuah debat yang dipandu Aiman Witjaksono, ia hampir adu jotos dengan Rocky Gerung pada September 2024. Ia juga sempat bertikai dengan politikus PDIP Cyril Raoul Hakim atau Chico Hakim di salah satu program televisi pada 3 September 2024, namun akhirnya sepakat berdamai.
Meski sudah divonis penjara 1,5 tahun karena dinyatakan menghina Jusuf Kalla, Silfester masih tetap bebas dan bahkan diangkat menjadi Komisaris Independen PT Rajawali Nusantara Indonesia (Persero) atau ID Food oleh Menteri Erick Thohir pada 18 Maret 2025.
Nurokhman mengatakan, dari klarifikasi tersebut, Komjak tidak menemukan adanya indikasi bahwa Kejaksaan melindungi Silfester. “Hasil klarifikasi yang dilakukan Komjak terhadap Kajari Jaksel tidak terdapat indikasi upaya melindungi atau perlakukan khusus terhadap terpidana Silfester Matutina,” ujar dia. .
Adapun soal eksekusi yang tak kunjung dijalankan Kejari Jaksel, Nurokhman mendorong agar eksekusi segera dilakukan. Sebab upaya hukum PK tidak menghalangi pelaksanaan eksekusi. Terkait keberadaan Silfester, ia mengatakan sudah ada upaya pencarian kepada Silfeter oleh pihak Kejari Jaksel.
Silfester sendiri mengklaim ia sudah menjalankan proses hukum yang menjeratnya. Ia juga mengklaim sudah berdamai dengan Jusuf Kalla. “Saya sudah menjalani proses, anda tidak perlu tahu,” ujar Silfester dalam acara TV , saat ditanya Roy Suryo, apakah ia sudah menjalani putusan pidana penjara 1 tahun dan 6 bulan penjara.
Sebelumnya, mantan Kajari Jaksel Anang Supriatna mengatakan, ia sudah menerbitkan surat perintah eksekusi kepada Silfester. Anang menjabat sebagai Kajari Jaksel saat putusan Silfeter berkekuatan hukum tetap pada 2019. “Sudah, tapi pada saat itu kemudian tidak bisa dilakukan karena sempat hilang dan keburu Covid,” ujar Anang, Kamis, 14 Agustus 2019.
Anang saat ini menjabat sebagai Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung. Setelah Anang, Kajari dipimpin oleh Nurcahyo Jungkung Madyo yang kini menjabat sebagai Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung.
Selanjutnya, Kajari dijabat oleh Haryoko Ari Prabowo, yang saat ini ia menjabat Asisten Tindak Pidana Khusus atau Asipidsus Kejaksaan Tinggi DK Jakarta. Dan sejak Juli 2025, Kajari Jaksel dijabat oleh Iwan Catur Karyawan. Lima kali berganti kepemimpinan, sampai hari ini eksekusi terhadap Silfester Matutina belum dijalankan.






