spot_img

Bagaimana Kelanjutan Tarif PPN di 2026? Kemenkeu Angkat Bicara

KNews.id – Jakarta – Pemerintah memang telah menetapkan kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 12% pada tahun 2025 hanya untuk barang-barang yang bersifat mewah saja.

Namun, hingga kini belum ada kejelasan mengenai batas waktu penerapan tarif tersebut atau kemungkinan adanya perubahan di kemudian hari.

- Advertisement -

Saat dikonfirmasi, Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal tidak menjelaskan secara jelas mengenai tarif PPN di tahun depan.

Ia juga tidak menjawab apakah tarif PPN sebesar 12% di 2026 ini tetap akan berlaku untuk barang mewah atau ada ruang untuk memberlakukannya kepada barang-barang yang bersifat umum.

- Advertisement -

“Saya belum tahu ya, nanti saya cek dulu. Tapi rasanya kalau PMK-nya berlakunya sejak 1 Januari, kan belum ada update lagi. Nanti saja ditanyakan waktu konpers APBN,” ujar Yon kepada awak media di Jakarta, Selasa (12/8/2025).

Seperti yang diketahui, pemerintah telah menerbitkan peraturan yang mengatur kebijakan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12% pada 2025.

Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131 Tahun 2024.

Lewat beleid tersebut, pemerintah resmi menetapkan tarif PPN 12% hanya untuk barang mewah. Selain barang mewah, barang dan jasa akan dikenakan PPN dengan tarif efektif 11% lewat mekanisme DPP Nilai Lain.

(NS/KNTN)

Berita Lainnya

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti
- Advertisement -spot_img

Terkini