KNews.id – Jakarta, Pemerintah menaikkan plafon Kredit Usaha Rakyat (KUR) untuk pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) hingga Rp 20 miliar. Kebijakan ini disetujui Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan diumumkan usai Sidang Kabinet Paripurna yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu, 6 Agustus 2025.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan kebijakan ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat daya saing nasional dan mendorong pertumbuhan ekonomi. KUR ini memungkinkan pembangunan sekitar 40 unit rumah tipe sederhana dari plafon awal Rp 5 miliar yang bisa diputar hingga empat kali lipat.
Khusus untuk UMKM Kontraktor Perumahan
KUR Perumahan ini ditujukan bagi kontraktor UMKM dengan modal maksimal Rp 5 miliar atau penjualan tahunan hingga Rp 50 miliar. Dengan plafon tersebut, pelaku usaha dapat membangun sekitar 38–40 unit rumah tipe 36. Tenor kreditnya diperkirakan 4–5 tahun.
Dalam skema baru ini, KUR perumahan tidak hanya untuk membangun rumah, tetapi juga dapat digunakan untuk renovasi rumah yang difungsikan sebagai tempat usaha. Pemerintah menyiapkan plafon KUR perumahan sebesar Rp 117 triliun, dengan tambahan alokasi kredit sekitar Rp 13 triliun untuk sektor terkait.
Subsidi Bunga hingga 5 Persen
Untuk meringankan beban UMKM, pemerintah memberikan subsidi bunga sebesar 5 persen. Artinya, jika bunga kredit dari bank mencapai 11 persen, maka kontraktor UMKM hanya perlu membayar bunga 6 persen.
Airlangga menegaskan, regulasi teknis KUR Perumahan sedang difinalkan oleh Kementerian Perekonomian bersama Kementerian Keuangan. Aturan ini diharapkan terbit sebelum 16 Agustus 2025, sehingga bisa diumumkan Presiden dalam Nota Keuangan RAPBN 2026.
Pengamat: Harapan bagi MBR
Pengamat kebijakan publik Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah, menilai KUR Perumahan memberi harapan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) untuk memiliki rumah layak huni. Menurutnya, program ini juga mendorong pengembang perumahan berkomitmen menyediakan hunian berkualitas bagi MBR sebagai bagian dari Program 3 Juta Rumah.
“Jadi sebenarnya KUR perumahan untuk rakyat ini memang menurut saya harus dikembangkan di berbagai wilayah Indonesia karena memang kebutuhan akan rumah bagi masyarakat bawah ini semakin hari makin meningkat,” kata Trubus, saat dihubungi di Jakarta, pada Jumat, 8 Agustus 2025.
Namun, Ia juga menyarankan agar pemerintah memiliki dana talangan atau rencana kontingensi dalam rangka mengantisipasi agar tidak terjadi non-performing loan (NPL), mengingat MBR yang sebagian besar berprofesi sebagai pekerja informal dengan pendapatan tidak menentu.
“Tentu dalam hal ini bagaimana tanggung jawab ini yang penting adalah tanggung jawab MBR-nya. MBR ini karena pekerjaannya informal dan penghasilannya tidak pasti, sehingga pemerintah harus punya dana talangan untuk bagaimana nantinya mengantisipasi ketika mereka MBR sudah tidak sanggup lagi membayar cicilan kredit rumah mereka,” katanya.
Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Fahri Hamzah menyampaikan bahwa regulasi terkait skema Kredit Usaha Rakyat (KUR) Perumahan akan diumumkan setelah keputusan dari Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.
Menurut Fahri, pihaknya terus melakukan percepatan agar skema KUR dapat diperluas ke sektor perumahan. Percepatan ini diharapkan mampu memberikan dampak ekonomi yang nyata, seperti pembukaan lapangan kerja di sektor tersebut.
Program KUR Perumahan ini mendapat dukungan dari berbagai pemangku kepentingan, termasuk Danantara dan sejumlah BUMN. Koordinasi pelaksanaannya melibatkan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani.




