spot_img

Apa Alasan PPATK Akan Memblokir Rekening Bank Yang Tidak Aktif Selama Tiga Bulan?

KNews.id – Jakarta – Rekening bank yang tidak menunjukkan aktivitas transaksi selama tiga bulan berisiko dibekukan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Rekening tanpa riwayat transaksi dalam kurun waktu tertentu akan dikategorikan sebagai dormant atau rekening pasif.

Melalui unggahan di akun Instagram resminya, PPATK mengungkap bahwa banyak rekening dormant dimanfaatkan untuk kegiatan ilegal, seperti praktik jual beli rekening hingga tindak pidana pencucian uang (money laundering).

- Advertisement -

“Untuk melindungi masyarakat dan sistem keuangan, PPATK menghentikan sementara transaksi pada sejumlah rekening dormant,” tulis PPATK melalui unggahan di akun Instagram @ppatk_indonesia, pada Rabu, 23 Juli 2025.

Kebijakan ini, menurut PPATK, selaras dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Langkah tersebut diklaim sebagai bagian dari upaya menjaga keandalan dan keamanan sistem keuangan nasional.

- Advertisement -

PPATK juga menjelaskan bahwa status dormant diberikan pada rekening yang tidak menunjukkan aktivitas transaksi dalam periode tertentu sesuai kebijakan masing-masing bank, biasanya antara 3 hingga 12 bulan. Rekening yang dimaksud meliputi rekening tabungan (perorangan maupun perusahaan), giro, serta rekening dalam mata uang rupiah atau asing.

Lembaga ini turut mengimbau pemilik rekening yang terdampak pemblokiran untuk mengajukan permintaan reaktivasi. Setelah dilakukan evaluasi, rekening tersebut dapat diaktifkan kembali agar dapat digunakan untuk keperluan transaksi keuangan.

Pengamat perbankan sekaligus praktisi sistem pembayaran, Arianto Muditomo, menyarankan masyarakat yang terdampak pemblokiran rekening untuk tetap tenang dan segera menghubungi pihak bank guna mencari tahu alasan pemblokiran tersebut.

Jika merasa tidak terlibat dalam aktivitas yang melanggar hukum, masyarakat disarankan untuk melaporkannya melalui jalur resmi. “Masyarakat juga dianjurkan untuk menyiapkan dokumen pendukung sebagai bahan klarifikasi, dan jika diperlukan, dapat meminta bantuan dari lembaga perlindungan konsumen atau layanan bantuan hukum,” kata Arianto.

Arianto menyatakan bahwa pemblokiran rekening masyarakat tanpa disertai bukti yang kuat, tanpa pemberitahuan, maupun tanpa kesempatan untuk klarifikasi, bisa dianggap sebagai bentuk pelanggaran terhadap hak-hak konsumen. Hal ini terutama menyangkut hak atas informasi, perlindungan terhadap aset, serta hak untuk membela diri.

Karena itu, menurutnya, tindakan pemblokiran harus dilakukan dengan mengikuti prosedur yang adil serta disertai mekanisme pengaduan yang efektif.

- Advertisement -

Definisi dan Jenis Rekening Dormant

Dilansir dari fahum.umsu.ac.id, rekening dormant merujuk pada rekening tabungan atau giro yang tidak mengalami aktivitas transaksi dalam periode tertentu. Umumnya, masa tidak aktif ini berlangsung antara 3 hingga 12 bulan, tergantung pada kebijakan masing-masing bank.

Beberapa contoh jenis rekening yang bisa menjadi dormant:

  • Rekening tabungan pribadi atau perusahaan
  • Rekening giro
  • Rekening dalam mata uang rupiah maupun valas

Jika rekening tidak digunakan selama tiga bulan dan teridentifikasi sebagai dormant serta terindikasi disalahgunakan, maka PPATK dapat memblokirnya.

Kenapa PPATK Bisa Memblokir Rekening

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010, PPATK memiliki wewenang untuk menghentikan sementara transaksi pada rekening yang dianggap mencurigakan. Rekening dormant menjadi salah satu kategori yang diawasi secara khusus oleh lembaga ini.

  • Rekening tersebut tidak digunakan dalam waktu lama
  • Ditemukan indikasi jual beli rekening
  • Diduga digunakan untuk tindak pidana pencucian uang
  • Apa yang Harus Dilakukan Jika Rekening Anda Diblokir?

Jika rekening Anda terblokir karena alasan dormant, jangan panik. Berikut adalah prosedur resmi dari PPATK:

  1. Ajukan keberatan online melalui tautan resmi: bit.ly/keberatanrekdormant
  2. Isi formulir secara lengkap dan sesuai data yang diminta.
  3. Tunggu proses review dari pihak bank dan PPATK. Proses ini dapat memakan waktu hingga 20 hari kerja, tergantung kelengkapan data.
  4. Cek status rekening secara berkala melalui ATM, Mobile banking, atau Customer service bank.

PPATK menekankan bahwa dana nasabah tetap aman. Pemblokiran bersifat sementara dan sebagai bentuk perlindungan.

(FHD/Tmp)

Berita Lainnya

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti
- Advertisement -spot_img

Terkini