spot_img

Aturan Ganjil Genap Kembali Berlaku di Jakarta Untuk Kendaraan Mobil

KNews.id – Jakarta – Aturan ganjil genap kembali berlaku di Jakarta untuk kendaraan dengan pelat nomor kendaraan berakhiran ganjil pada hari ini, Selasa (29/7/2025).

Hari ini, Selasa (29/7/2025) jatuh pada tanggal 29, yang berarti hanya mobil dengan angka terakhir ganjil yaitu 1, 3, 5, 7, dan 9 di pelatnya yang diizinkan melintasi ruas-ruas jalan yang masuk pengawasan selama jam yang telah ditentukan. Sedangkan genap yakni 0, 2, 4, 6, dan 8 dilarang.

- Advertisement -

Kebijakan ganjil genap Jakarta masih menjadi instrumen penting dalam pengendalian kepadatan lalu lintas, terutama di jam sibuk pagi dan sore hari. Penerapan ganjil genap hari ini berlangsung dalam dua sesi, yakni pagi pukul 06.00 hingga 10.00 dan sore pukul 16.00 sampai 21.00 WIB.

Di luar jam tersebut, seluruh kendaraan roda empat dapat melintas seperti biasa tanpa pembatasan berdasarkan nomor pelat. Seperti biasa, sistem ini tidak berlaku pada akhir pekan, yaitu hari Sabtu dan Minggu, serta pada tanggal merah hari libur nasional yang ditetapkan pemerintah.

- Advertisement -

Peraturan ganjil genap Jakarta sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Pergub Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap. Pelanggaran terhadap kebijakan ganjil genap dapat dikenai sanksi berdasarkan Pasal 287 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Ancaman hukuman berupa denda maksimal Rp500.000 atau kurungan paling lama dua bulan tetap berlaku, termasuk bila pelanggaran terdeteksi oleh kamera pengawas yang tersebar di sejumlah titik.

Selain itu, juga terdapat acuan dari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 26 Tahun 2022 dan Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 46 Tahun 2022, yang semuanya menjadi dasar hukum pelaksanaan pengendalian lalu lintas di wilayah Jakarta.

Meski kebijakan ini sudah diterapkan cukup lama, pelanggaran tetap saja terjadi, baik karena lupa atau mengabaikan aturan. Oleh karena itu, penting bagi pengendara untuk terus memperbarui informasi dan menyesuaikan perjalanannya agar tidak terkena sanksi tilang.

Dinas Perhubungan dan pihak kepolisian tetap melakukan pemantauan secara aktif melalui CCTV serta razia acak di titik-titik tertentu.

26 Titik Ganjil Genap Jakarta

- Advertisement -

Berikut lokasi 26 ruas ganjil genap di Jakarta:

  • Jalan Pintu Besar
  • Jalan Gajah Mada
  • Jalan Hayam Wuruk
  • Jalan Majapahit
  • Jalan Medan Merdeka Barat
  • Jalan MH Thamrin
  • Jalan Jenderal Sudirman
  • Jalan Sisingamangaraja
  • Jalan Panglima Polim
  • Jalan Fatmawati
  • Jalan Suryopranoto
  • Jalan Balikpapan
  • Jalan Kyai Caringin
  • Jalan Tomang Raya
  • Jalan Jenderal S Parman
  • Jalan Gatot Subroto
  • Jalan MT Haryono
  • Jalan HR Rasuna Said
  • Jalan D.I Pandjaitan
  • Jalan Jenderal A. Yani
  • Jalan Pramuka
  • Jalan Salemba Raya sisi Barat
  • Jalan Salemba Raya sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro
  • Jalan Kramat Raya
  • Jalan Stasiun Senen
  • Jalan Gunung Sahari

Pengecualian Ganjil Genap di Jakarta

Ganjil Genap Untuk Atasi Polusi Jakarta

Ada ketentuan pengecualian bagi kendaraan bermotor yang diperbolehkan memasuki kawasan ganjil genap Jakarta.

      1. Kendaraan bertanda khusus yang membawa masyarakat disabilitas
      2. Kendaraan ambulans
      3. Kendaraan pemadam kebakaran
      4. Kendaraan angkutan umum (pelat kuning)
      5. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik
      6. Sepeda motor
      7. Kendaraan angkutan barang khusus bahan bakar minyak dan gas
      8. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI
      9. Kendaraan dinas operasional berpelat merah, TNI dan Polri
      1. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
      2. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
      3. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri seperti kendaraan pengangkut uang
      4. Kendaraan petugas kesehatan penanganan Covid-19, selama masa penanggulangan bencana yang diakibatkan oleh penyebaran Covid-19.
      5. Kendaraan mobilisasi pasien Covid-19
      6. Kendaraan mobilisasi vaksin Covid-19
      7. Kendaraan pengangkut tabung oksigen
      8. Kendaraan angkutan barang pengangkut logistik

8 Tips Cerdas Hadapi Ganjil Genap Jakarta Hari Ini Selasa 29 Juli 2025

Pemberlakuan Sanksi Tilang Pelanggar Ganjil Genap

Hari ini, Selasa (29/7/2025) aturan ganjil genap kembali berlaku di Jakarta seiring dengan jatuhnya tanggal ganjil. Untuk memastikan mobilitas tetap lancar dan terhindar dari sanksi, pengendara perlu menyiapkan strategi sejak awal.

Berikut beberapa langkah yang bisa dilakukan agar aktivitas tetap berjalan meskipun ada pembatasan kendaraan berdasarkan pelat nomor:

  • Cek angka terakhir pelat kendaraan

Pastikan kendaraan Anda memiliki pelat nomor berakhiran ganjil agar dapat melintas sesuai ketentuan hari ini.

  • Pahami jam berlaku ganjil genap

Aturan ini berlaku dua kali sehari, yaitu pukul 06.00–10.00 pagi dan pukul 16.00–21.00 sore. Hindari bepergian dengan mobil pribadi di jam tersebut jika pelat Anda tidak sesuai.

  • Gunakan transportasi umum

TransJakarta, MRT, LRT, dan KRL tetap jadi pilihan andalan untuk melintasi kota tanpa khawatir aturan ganjil genap.

  • Pertimbangkan transportasi daring

Opsi kendaraan online bisa jadi solusi cepat dan efisien jika Anda tak dapat menggunakan kendaraan pribadi hari ini.

  • Menumpang pada kendaraan yang sesuai

Jika memungkinkan, ajak rekan atau keluarga yang pelat kendaraannya ganjil untuk berkendara bersama.

  • Manfaatkan aplikasi peta dan lalu lintas

Aplikasi seperti Google Maps atau Waze bisa memberikan informasi terkini mengenai kondisi lalu lintas dan zona ganjil genap.

  • Atur waktu perjalanan

Bila harus menggunakan mobil pribadi dengan pelat genap, pertimbangkan untuk bepergian sebelum pukul 06.00 atau setelah pukul 10.00 pagi, dan setelah pukul 21.00 malam.

  • Siapkan rencana cadangan

Selalu punya alternatif rute atau moda transportasi agar Anda tetap bisa menjalankan aktivitas tanpa tertahan di jalan.

Menghadapi aturan ganjil genap dengan persiapan matang akan membantu Anda terhindar dari sanksi dan keterlambatan.

Dengan menaati kebijakan yang ada serta mencari solusi cerdas, perjalanan harian tetap bisa berlangsung lancar dan efisien. Tetap disiplin dan bijak dalam berkendara demi kenyamanan bersama di jalanan Ibu Kota.

(FHD/Lpt6)

Berita Lainnya

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti
- Advertisement -spot_img

Terkini