spot_img
Senin, Januari 26, 2026
spot_img
spot_img

Satgas Pangan Polri Ungkapkan Ada Tiga Produsen dan Lima Merk Beras di Jual Tak Sesuai Standar Mutu

KNews.id – Jakarta, Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polri mengungkap tiga produsen dan lima lima merek yang diduga menjual beras tidak sesuai standar mutu. Tiga produsen dan lima merek beras itu diungkap Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) sekaligus Kepala Satgas Pangan Polri Brigjen Pol Helfi Assegaf.

Pertama adalah PT PIM sebagai produsen dengan merek Sania. Kedua, PT FS dengan merek Ramos Merah, Ramos Biru, dan Ramos Pulen. Terakhir adalah Toko SY selaku produsen dengan merek beras Jelita dan Anak Kembar.

- Advertisement -

“Telah ditemukan dugaan peristiwa pidana. Untuk itu, status penyelidikan kita tingkatkan ke penyidikan,” ujar Helfi dalam konferensi persnya di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (24/7/2025).

Satgas Pangan Polri juga telah beberapa produsen dan jenis beras yang diduga tidak sesuai standar mutu ini di laboratorium.

- Advertisement -

Usut Korporasinya 

Anggota Komisi IV DPR Daniel Johan mendesak pemerintah untuk mengungkap perusahaan-perusahaan yang diduga terlibat dan terbukti dalam praktik pengoplosan beras. Menurutnya, pemerintah harus transparan dalam kasus ini, karena beras merupakan bahan pokok penting bagi masyarakat.

“Pemerintah tidak boleh menutup-nutupi identitas pelaku, terlebih jika perusahaan besar terlibat dalam praktik kecurangan yang merugikan masyarakat. Ini masalah serius karena menyangkut bahan pokok yang sangat vital,” ujar Daniel dalam keterangannya, Rabu (23/7/2025).

Praktik beras oplosan, tegas Daniel, telah mencederai hak konsumen dan petani yang sudah berjuang memenuhi kebutuhan pangan masyarakat. Oleh karena itu, ia meminta pemerintah tidak hanya membuka nama perusahaan, tetapi juga menindak tegas sesuai hukum yang berlaku.

“Penegakan hukum harus dilakukan tanpa pandang bulu. Jangan sampai ada kesan perusahaan besar kebal hukum. Jika terbukti bersalah, pemerintah harus memberikan sanksi maksimal, bahkan mencabut izin usaha,” ujar Daniel.

Terungkapnya kasus beras oplosan juga harus menjadi bahan evaluasi pemerintah dalam pengawasan distribusi pangan. Menurutnya, perlu ada reformasi terhadap sistem tata niaga produk pangan, demi mencegah praktik serupa kembali terulang.

- Advertisement -

“Kami berharap ini tidak terjadi lagi. Segera lakukan reformasi sistem tata niaga pangan kita. Jika tidak ada perbaikan menyeluruh, kasus ini bisa terulang kembali,” ujar Daniel.

Sementara itu dalam rapat kerja dengan Komisi IV DPR, Menteri Pertanian (Mentan) Amran Sulaiman meyakini praktik pengoplosan beras di Indonesia telah menimbulkan kerugian besar bagi masyarakat.

“Kalau ini Rp 99 triliun itu adalah (kerugian) masyarakat. Sebenarnya ini satu tahun, tetapi kalau ini terjadi 10 tahun atau lima tahun, karena ini bukan hari ini terjadi, ini sudah berlangsung lama, Pak. Nanti angkanya sudah pasti, bukan Rp 100 triliun, pasti di atas kalau ini dilacak ke belakang,” ujar Amran, Rabu (16/7/2025).

Amran memaparkan, ada dua jenis kerugian dalam kasus beras oplosan ini. Pertama adalah kerugian negara terkait program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP). Kedua adalah kerugian masyarakat akibat tertipu membeli beras yang tidak sesuai mutu dengan harga tinggi.

“Ini beras biasa, dijual dengan premium. Beras curah ini tinggal ganti bungkus dan ada foto-fotonya sama kami, Pak. Kami serahkan ke penegak hukum,” tegas Amran. Sementara itu, sebelumnya Direktur Utama PT Food Station Tjipinang Jaya, Karyawan Gunarso, menyampaikan pihaknya akan melakukan koordinasi dan pengecekan lebih lanjut terkait pemeriksaan yang dilakukan oleh pihak terkait.

“Saya akan koordinasi, dan men-cross check dulu,” kata Karyawan.

(FHD/Kmp)

Berita Lainnya

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti
- Advertisement -spot_img

Terkini