KNews.id – Jakarta, Pemerintah menyepakati akan memperpanjang insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) 100 persen untuk sektor properti hingga akhir tahun 2025.
Dalam aturan sebelumnya, yakni Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2025, pemberian insentif PPN DTP tahun ini dibagi jadi dua periode. Periode 1 Januari-30 Juni besaran PPN DTP 100 persen dan 31 Juni-31 Desember sebesar 50 persen.
Namun dengan adanya kesepakatan baru ini, maka besaran insentif PPN DTP selama 31 Juni-31 Desember 2025 akan ditambah menjadi 100 persen.
“Terkait dengan fasilitas PPN DTP untuk properti yang seharusnya Semester II itu 50 persen, tadi disepakati untuk tetap 100 persen,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto saat ditemui setelah rapat koordinasi di kantornya, Jumat (25/7/2025).
Lantaran besaran PPN DTP Semester II 2025 sudah diatur dalam PMK Nomor 13 Tahun 2025, maka pemerintah perlu merevisi PMK tersebut untuk memberlakukan perubahan insentif PPN DTP. “Nanti teknis-teknis itu yang kita bahas detail,” ucapnya.
Sebagai informasi, PPN DTP sektor properti berlaku untuk rumah dengan harga jual sampai dengan Rp 5 miliar, dengan dasar pengenaan pajak sampai dengan Rp 2 miliar.
Sebelumnya, rencana ini pernah dibocorkan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait atau Ara. “Ya iya dong, memang yang 50 persen sudah berlaku?,” cetus Ara usai penandatanganan nota kesepahaman (MoU) kuota rumah subsidi sopir Blue Bird di Jakarta, Selasa (17/6/2025).
Dia bilang, perpanjangan insentif ini atas usulan dari para pengembang properti. Selain itu juga mempertimbangkan stimulus ekonomi karena insentif ini dapat mendorong masyarakat untuk membeli properti. “Ada yang bagus, saya perjuangin dong,” imbuh Ara.
Kala itu Ara sudah membicarakan hal ini secara langsung dan berkirim surat kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. “Kenapa? Bukan kewenangan saya. Kita harus menghormati kewenangan daripada Ibu Sri Mulyani, itu kewenangan beliau,” tukasnya.




