spot_img
Senin, Februari 23, 2026
spot_img
spot_img

KTP Kini Hadir dalam Bentuk Digital, Begini Cara Mengaktifkannya

KNews.id – Jakarta, CNBC Indonesia – Kartu Tanda Penduduk (KTP) merupakan dokumen pribadi yang penting dan bersifat rahasia. Saat ini, KTP tak cuma dalam bentuk fisik, tetapi bisa dibikin versi digitalnya.

Pembuatan KTP digital bisa dilakukan melalui aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD). Aplikasi tersebut bisa di-download melalui Android. Pengguna iOS harus bersabar karena belum tersedia.

- Advertisement -

Cara membuat KTP digital dengan Aplikasi IKD:

Buka aplikasi IKD di ponsel

- Advertisement -

Isi data diri (NIK, e-mail, nomor HP)

Klik ‘verifikasi data’

Lakukan verifikasi wajah

Setelah pendaftaran di HP selesai, pemohon harus mendatangi petugas operator di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (dukcapil) setempat untuk mendapatkan dan melakukan pemindaian (scan) kode QR

Cek e-mail yang didaftarkan untuk mendapat 6 digit PIN guna aktivasi KTP digital di aplikasi IKD

Klik ‘aktivasi’

- Advertisement -

Masukkan kode aktivasi atau PIN tersebut dan kode captcha di kolom yang tersedia, lalu klik ‘aktifkan’

Masuk ke aplikasi IKD dengan PIN yang telah diaktivasi

Dan, KTP digital berhasil dibuat

Dengan KTP digital, Anda tak perlu repot melihat data kependudukan di kartu fisik. KTP bisa diakses langsung dengan cepat lewat aplikasi IKD di HP.

Data kependudukan itu dapat dipakai untuk mengakses berbagai layanan. Namun, perlu dicatat bahwa KTP fisik tetap penting karena tak semua daerah memiliki akses internet yang memadai.

Semoga informasi ini membantu!

(NS/CNBC)

Berita Lainnya

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti
- Advertisement -spot_img

Terkini