spot_img

Kejagung Tak Terima Vonis Tom Lembong, Banding karena Selisih Kerugian Negara

KNews.id – Jakarta – Kejaksaan Agung resmi menyatakan banding atas perkara kasus korupsi importasi gula terhadap terdakwa eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, Rabu (23/7/2025).

“Per hari ini penuntut umum juga sudah menyatakan banding (atas kasus Tom Lembong),” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna di kantor Kejagung, Jakart, Rabu.

- Advertisement -

Anang menjelaskan, salah satu pertimbangan jaksa penuntut umum (JPU) untuk menyatakan banding adalah perbedaan pendapat terkait kerugian keuangan negara.

Diketahui, majelis hakim menyebutkan, tindakan Tom Lembong menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp 194 miliar.

- Advertisement -

Sementara, berdasarkan perhitungan jaksa, kerugian keuangan negara mencapai Rp 578 miliar.

Namun, pada 25 Februari 2025, pihak korporasi yang diduga terlibat dalam kasus importasi gula ini telah mengembalikan uang senilai Rp 565 miliar.

Uang pengembalian ini juga langsung disita oleh Kejaksaan untuk diamankan.

“Artinya ada selisih. Sementara, kita sudah menyita sampai (lebih dari) Rp 500 miliar. Itu salah satu obyek dari memori banding,” lanjut Anang.

Namun, ia tidak menutup kemungkinan ada alasan-alasan lain yang membuat JPU menyatakan banding atas vonis hakim.

Tom Lembong banding

Selain Kejagung, pihal Tom Lembong juga sudah resmi mengajukan banding atas vonis 4,5 tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

- Advertisement -

Kuasa hukum Tom Lembong, Zaid Mushafi, menilai, pertimbangan majelis hakim menurut nalar hukum tidak sesuai dengan fakta persidangan.

“Insya Allah hari ini kami akan resmi memasukkan dokumen pernyataan banding atas kasus, atas putusan Pak Tom Lembong,” kata Zaid saat ditemui di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (22/7/2025).

Zaid mengatakan, permohonan banding diadili oleh judex facti atau majelis yang memeriksa fakta persidangan.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menyatakan Tom Lembong terbukti bersalah melakukan korupsi dalam kebijakan importasi gula 2015-2016.

Majelis hakim menilai, tindakan Tom Lembong menerbitkan persetujuan impor (PI) gula kristal mentah untuk sejumlah perusahaan swasta merupakan bentuk pelanggaran Undang-Undang Perdagangan.

Selain itu, majelis hakim juga mempersoalkan keputusan Tom Lembong menunjuk koperasi milik TNI-Polri dalam operasi pasar harga gula.

Tom Lembong, menurut hakim, tidak cermat dalam menerbitkan kebijakan tersebut.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa, Thomas Trikasih Lembong, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan,” kata Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika, membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (18/7/2025).

(NS/KMPS)

Berita Lainnya

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti
- Advertisement -spot_img

Terkini