Oleh : Damai Hari Lubis – Pengamat KUHP (Kebijakan Umum Hukum dan Politik)
KNews.id – Jakarta, Penyidik Polda Metro Jaya menyita dua dokumen ijazah milik Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo, dalam rangka penyelidikan kasus dugaan ijazah palsu.
1. Kenapa Bareskrim (Mabes Polri) tdiak lebih dulu menyita, atas laporan TPUA, namun justru sudah umumkan Penghentian Penyelidikan?
2. Kenapa Reskrimum lebih dulu menyita melalui Polresta Surakarta dari pada Bareskrim, namun kenapa juga sudah lebih dulu meningkatkan status Penyelidikan sudah menjadi Penyelidikan.
3. Kedua pola penerapan hukum yang telah dilakukan oleh Bareskrim dan Reskrimum ini tentunya melanggar sistim KUHAP.
Tentu saja membuat publik masyarakat hukum terutama ke12 (dua belas) orang subjek hukum Terlapor ini menjadi kontradiktif dalam perspektif penegakan hukum.
Ijazah SMA dan S1 Jokowi Disita Penyidik Polda Metro Jaya
(FHD/NRS)





